Bombana — Kabengga. id ll
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S.Z.R, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, mendapat sorotan tajam publik. S.Z.R dilaporkan oleh istrinya sendiri ke pihak kepolisian karena melakukan pernikahan tanpa izin sah, serta menyeret kasus pemalsuan dokumen pernikahan di KUA Toburi, Kecamatan Poleang Utara.

Keterangan dari pihak KUA menyebutkan dokumen awal tampak normal—ada rekomendasi dari desa, status KK terverifikasi online, dan tidak ada yang janggal. Namun hasil pemeriksaan di Dukcapil membongkar fakta bahwa dokumen tersebut telah dimodifikasi secara ilegal.

Ketua Umum Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LPK Sultra), Maman Marobo, menyoroti dan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan bentuk kejahatan yang terstruktur.

ASN adalah representasi rakyat. Ketika ia justru melanggar hukum dengan menikah sirih tanpa izin dan memalsukan dokumen negara, ini bukan lagi aib pribadi tapi kejahatan publik. Aparat jangan coba-coba bermain mata, karena rakyat sedang menunggu. Jika kasus ini dipetieskan, kami akan melakukan gerakan besar di Polda Sultra untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Maman Marobo

  1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 3 ayat (1) → Perkawinan hanya boleh seorang pria dengan seorang wanita, kecuali mendapat izin pengadilan.

Pasal 9 → Dilarang melakukan perkawinan lain jika masih terikat perkawinan sah.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 263 ayat (1) → Pemalsuan surat/dokumen, pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 264 ayat (1) angka 1 → Pemalsuan akta otentik (dokumen resmi negara), pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 279 ayat (1) dan (2) → Barang siapa menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 3 huruf b → ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan menaati hukum.

Pasal 86 ayat (3) → ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih.

  1. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (jo. UU No. 24 Tahun 2013)

Pasal 93 → Pemalsuan data kependudukan, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 75 juta.

berdasarkan undang-undang dan pasal-pasal di langgar di atas LPK Sultra menilai kasus ini menguji kredibilitas aparat penegak hukum di Bombana. Jika tidak ada progres nyata, maka gerakan besar di Polda Sultra akan digelar untuk menekan aparat agar serius.

Kami ingin memastikan publik tahu, hukum tidak boleh hanya jadi alat mainan. Oknum ASN yang melanggar harus diusut tuntas. Kalau aparat di Bombana lamban, kami bawa kasus ini langsung ke Polda. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada negara,” pungkas Maman Marobo

Kasus ASN Bombana ini bukan sekadar dugaan pernikahan, tetapi menyangkut pemalsuan dokumen negara, pelanggaran hukum perkawinan, dan pelanggaran etika ASN. Rakyat Sultra menunggu bukti bahwa aparat benar-benar berdiri untuk hukum, bukan untuk melindungi oknum.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *