Kendari ll Kabengga.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, tidak melakukan pelanggaran kode etik. Tudingan adanya surat palsu juga dipastikan keliru. Partai menilai langkah Sulaeha murni merupakan bentuk pembelaan terhadap kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Wakil Ketua DPD PDIP Sultra sekaligus juru bicara partai, Agus Sanaa, menyatakan perjuangan Sulaeha membela masyarakat adat Konut merupakan hal yang positif sekaligus bagian dari tugas seorang wakil rakyat.
“Di Konut banyak perusahaan tambang yang mengelola tanah adat menjadi lokasi tambang. Tidak salah jika perusahaan yang mengelola tanah adat ikut berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat adat setempat. Jadi jangan menggiring opini. PDIP sudah menegaskan yang bersangkutan tidak melanggar etik,” ujar Agus, Kamis (2/10/2025).
Agus menambahkan, jika pun terdapat kekeliruan teknis, hal itu sebatas persoalan administrasi tanpa unsur pidana. Karena itu, tudingan adanya surat palsu dinilai tidak berdasar Prinsipnya, isi surat tersebut semata-mata bentuk perjuangan wakil rakyat terhadap daerah pemilihannya. Tidak ada upaya mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
DPD PDIP Sultra menegaskan akan terus mengawal kadernya dalam menjalankan fungsi legislasi selama langkah yang ditempuh tetap sejalan dengan kepentingan rakyat.
Sementara itu, pakar hukum tata negara di Sultra, Bariun, turut menilai langkah Sulaeha tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik maupun pidana. Menurutnya, persoalan yang muncul hanyalah ranah administratif dan dapat diselesaikan secara internal di DPRD Sultra.
“Itu hanya persoalan administratif. Sulaeha murni memperjuangkan masyarakat konstituennya,” kata Bariun.†*
