Kendari – Tim Kuasa Hukum Hajja Sumrah mempertanyakan kinerja Polres Polewali Mandar (Polman) dan Pengadilan Negeri Polman Sulawesi Barat (Sulbar) yang tak pernah menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polman terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Hj Sumrah yang dilakukan Baco Commo.
Padahal RDP oleh DPRD Polman telah dilaksanaka dua kali tapi Polres dan PN tak pernah menghadiri undangan yang dimaksud. Kondisi tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Polres Polman dan PN Polman.

Salah seorang tim kuasa hukum Hj Sumrah yakni Reski Azis, SH menilai penyerobotan dan pengrusakan lahan dan bangunan di atas tanah klienya adalah perbuatan melawan hukum yang harus disikapi aparat penegak hukum (APH).
“Kami kuasa hukum kesal dengan sikap Polres dan PN Polman yang tidak pernah mengahidiri dua kali RDP tersebut, ” tandas Reski kepada Kabengga.id melalui press learesnya, Kamis (25/9).

Seperti diketahui pada Kamis (25/9) Komisi I DPRD Polman menggelar RDP yang dihadiri Ketua Komisi I dan anggota, Asisten I Pemda Polman, Kepala Badan Pendapatan Polman, Kodim 1402 Polman, Kabag Hukum Pemda Polman, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polman, Camat Polewali dan Lurah Pekkabata.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Polman Rahmadi Anwar dimulai pukul 10.00 wita sampai pukul 13.00 wita.
Dalam RDP peserta mengakui kalau lahan yang diduduki Baco Commo sekarang ini adalah milik Hj Sumrah.
Karena Polres dan PN Polman tidak pernah hadir dalam RDP maka pihak kuasa hukum meminta kepada komisi I DPRD Polman untuk membentuk tim agar permasalahan tanah milik Hj Sumrah mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Selain itu kuasa hukum Hj Sumrah meminta agar bisa mengekspresikan keadilan dengan pendekatan prinsif Islam yang banyak dibahas dalam Alquran dan hadits rasulullah yakni berikan haknya kepada orang punya hak dan tarik haknya kepada orang yang tidak punya hak sehingga semuanya terang benderang karena kasus ini terkesan ada pembiaran oleh APH.
Ia menjelaskan secara hukum keberadaan Baco Commo di lahan Hj Sumrah adalah illegal dibuktikan tidak adanya alas hak atau alat bukti yang dimiliki Baco Commo selain putusan 52, sedangkan putusan 52 sendiri tidak satupun kata dalam putusan itu yang menunjuk obyek lahan Hj Sumrah atau dengan kata lain tidak jelas ada batas – batasnya.

“Kalau kita melihat dari batas Timur itu sangat jauh dari obyeknya Hj Sumrah. Jadi kuat dugaan setelah kita membaca dan mencermati putusan 52 ternyata Baco Commo lah yang membawa putusan 52 ke lokasinya Hj Sumrah, artinya ini murni perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan dan pengrusakan,” terangnya.
Dalam RDP pihak kelurahan mengatakan bahwa sertifikat lahan yang dimaksud atas nama Hj Sumrah, pembayaran pajak pun atas nama Hj Sumrah itu juga dibenarkan oleh camat kemudian dibenarkan Badan Pendapatan sampai saat ini catatan Badan Pendapatan yang membayar pajak adalah atas nama Hj Sumrah, begitupula pihak Asisten I Pemda Polman yang membenarkan. Ditambah lagi pengakuan BPN yang secara terang benderang mengatakan bahwa berdasarkan data citra satelit maupun online obyek sertifikat nomor 525 atas nama Hj Sumrah sah.
Semua peserta RDP mengakui kalau obyek lahan yang diduduki Baco Commo adalah milik Hj Sumrah. Sehingga dapat dipastikan keberadaan Baco Commo di dalam obyek adalah ilegal.
Yang jadi pertanyaan kuasa hukum Hj Sumrah lanjut Reski mengapa dua kali RDP pihak Polres dan PN Polman tidak pernah hadir sehingga muncul pertanyaan ada apa dengan polres dan pengadilan.
“Jadi ini terkesan ada pembiaran oleh APH karena ini sudah jelas sekali keberadaan Baco Commo ilegal baik IMB maupun PBB dan semua berkait dengan kepemilikan adalah atas nama Hj Sumrah. Karena mereka (Baco Commo cs) semua yang ada di dalam tidak mempunyai surat apapun.
Yang tidak nyambungnya adalah mereka selalu mengatakan putusan 52 tapi setelah putusan 52 dibaca dan dipelajari putusan tersebut tidak jelas batas – batasnya dimana dan tidak satupun dalam putusan 52 yang menyebutkan obyeknya Hj Sumrah baik di dalam gugatan maupun putusannya.
Tentu saja tambah Reski membingunkan karena dari 25 hektar lahan tidak jelas si A punya berapa hektar dimana si B punya hektar dimana sedangkan mereka yang berperkara 33 orang jadi aneh bin ajaib karena tidak jelas.
Menurutnya gugatan tidak jelas sebab kalau orang mau menggugat harus punya alat bukti sehingga pertanyaan kuasa hukum seperti dalam hukum perdata atau hukum positif bahwa siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikan.
“Artinya kalau Baco Commo mengaku obyek yang dimaksud ditempatnya Hj Sumrah adalah miliknya, maka dia harus membuktikan sayangnya sampai hari ini Baco Commo tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan sehingga ini ilegal,” imbuhnya.
“Kami sangat prihatin sebab ini jelas – jelas penyerobotan dan pengrusakan tapi kok tidak ada tindakan dari APH,” sesalnya.
Bacco Commo juga sudah pernah menggugat sertifikat Hj Sumrah dengan membawa alat bukti putusan 52 dan ternyata hasilnya mulai dari PTUN, kasasi bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA) semuanya dimenangkan Hj Sumrah. Artinya sertifikat lebih kuat dari pada putusan 52.
“Jadi saya pikir semuanya sudah sangat jelas bahwa putusan 52 yang dimaksud sama sekali tidak ada kekuatan hukumnya di obyeknya Hj Sumrah karena sudah diuji materi di PTUN yaitu Baco Commo menggugat sertifikatnya Hj Sumrah dan kalah.
Kesimpulan RDP Komisi I DPRD Polman adalah akan dibuat rekomendasi dan juga berita acara meski polres dan PN tidak menghadiri RDP yang telah dilaksanakan dua kali. Selain itu DPRD Polman akan membentuk tim. (redaksi)
