Lombok Barat – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco Fasca Rely.
Kepastian itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” ujar Kholid saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam.
Pentapan tersangka ini menjawab dugaan publik, khususnya keluarga korban, yang sejak awal mencurigai keterlibatan orang dekat dalam kasus kematian Brigadir Esco.
Proses Penyidikan
Polda NTB telah melakukan gelar perkara pada Jumat sore usai memeriksa 53 saksi, menghadirkan ahli pidana dan kriminologi, hingga menggunakan lie detector dalam pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Ayah korban, Samsul Herawadi, meminta agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Saya yakin perbuatannya tidak sendiri. Pasti ada pihak lain yang terlibat. Karena ini pembunuhan berencana, saya minta dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Kronologi Penemuan Jenazah
Sebelumnya, Brigadir Esco ditemukan tewas dengan leher terikat tali di kebun kosong dekat rumahnya di Desa Nyiur Lembang, Lombok Barat, pada Minggu (24/8/2025).
Keluarga menilai kematian Esco janggal karena terdapat luka di wajah dan tubuh korban. Hasil otopsi memastikan kematiannya akibat pembunuhan, bukan bunuh diri.
Esco terakhir berkomunikasi dengan adiknya enam hari sebelum ditemukan meninggal, saat ia mengeluh sakit asam lambung. Setelah itu, ia hilang kontak.
Keluarga sempat mencari keberadaannya ke berbagai tempat, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya jenazahnya ditemukan warga di kebun dekat rumahnya.
Sumber berita:Tribun Lombok/Kabengga.id.
