Kendari – Kabengga.id ll Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Politisi yang 11 tahun buron kasus pembunuhan anak di bawah umur ini resmi ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (19/9/2025) malam.
Litao ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton di Subdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda Sultra sejak pagi hingga malam hari.
“Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, pengacara keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, sambil membacakan pesan WhatsApp dari penyidik.
Kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan, juga membenarkan penahanan tersebut. Namun ia menilai langkah penyidik merugikan kliennya.
“Kami sudah menduga akan terjadi penahanan, dan itu kewenangan penyidik. Tapi kami menyayangkan, klien kami yang seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat dari dapilnya kini tidak bisa lagi,” ujar Tony.
Meski demikian, pihaknya mengaku tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan status tersangka Litao. “Kita sedang mendiskusikannya dengan pihak keluarga,” lanjutnya.
Kasus Lama yang Terungkap Kembali
Litao ditahan terkait kasus pembunuhan Wiranto alias Wiro bin La Nuru Dego, anak di bawah umur yang tewas pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Kasus itu membuat Litao ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada(redaksi).
