Kendari – Kabengga. id ll Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menunjukkan taringnya. Melalui Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, aparat berhasil membongkar sederet kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025), Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya memberantas tindak pidana menonjol. Didampingi Wadirkrimsus AKBP Mulkaifin, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, dan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, Kapolda membeberkan detail kasus yang terungkap.
Salah satu pelaku utama, OS, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di lebih dari 50 lokasi. Dari tangan pria ini, polisi menyita 38 unit motor berbagai merek. “Pelaku mencabut kabel soket kontak lalu menyambungkannya dengan kabel lain hingga motor bisa dinyalakan,” ungkap Irjen Didik.
Tak berhenti di situ, Tim Buser 77 Polresta Kendari juga membekuk lima anggota jaringan curanmor lainnya: AH (sudah tahap II), RO, AR, LG, dan SY. Mereka beroperasi di wilayah Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe. Hasil pengembangan mengantarkan polisi pada 35 unit motor curian yang berhasil diamankan.
Selain curanmor, Subdit III Ditreskrimum turut menangkap MS, spesialis pencurian rumah kosong. Dengan bermodal obeng dan sekrup, tersangka menggasak barang dari lebih dari 10 rumah. Barang bukti berupa dua unit motor dan empat laptop kini diamankan polisi.
Kasus lain yang tak kalah merugikan, Unit I Subdit III juga menangkap VJM, pelaku penggelapan kendaraan. Modusnya: pura-pura mengambil alih cicilan kendaraan orang lain, lalu menjualnya kembali. Dua unit mobil turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda menegaskan, lonjakan kasus curanmor dan tindak pidana serupa menjadi atensi serius Polda Sultra. “Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus. Ini wujud nyata pelayanan terbaik kepolisian dalam penegakan hukum,” tegasnya.(redaksi).