Konawe Selatan – Kabengga.id ll Proses hukum kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Surdin SH, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Penetapan status P21 itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1003/VII.RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum, tertanggal 25 Juli 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra pada 7 April 2025, yang diajukan oleh seorang pelapor bernama Risdayanti.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe Selatan, Syahid Arifin SH MH, mengungkapkan pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II dari Kejati Sultra.
“Konfirmasi dari Seksi Pidum, perkara ini belum masuk tahap II. Kami masih menunggu pelimpahan dari Kejati ke Kejari Konsel untuk kemudian disidangkan,” ujar Syahid saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, menegaskan bahwa berkas perkara Surdin SH telah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah P21. Penyidik sedang merampungkan surat dakwaan dan segera dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Konawe Selatan untuk disidangkan,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).

P21 merupakan kode yang diberikan kejaksaan sebagai tanda berkas perkara pidana dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materil, sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan status ini, tersangka tidak bisa lagi lepas dari proses hukum karena perkara sudah dinilai layak disidangkan.

Publik kini menanti langkah Kejari Konawe Selatan untuk segera melimpahkan kasus dugaan penggelapan ini ke Pengadilan Negeri Andoolo, agar dugaan tindak pidana yang menyeret Kades Laonti, Surdin SH, dapat diungkap secara terang benderang di persidangan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *