Kendari – Kabengga. id ll Jajaran Polsek Baruga berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FNR, yang diduga terlibat kasus penipuan sebanyak 75 unit telepon genggam (HP). Penangkapan dilakukan di rumahnya di kawasan Hombes, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberadaan FNR sempat sulit dilacak karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat dan tidak menetap. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menjemputnya di kediamannya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi reseller, kemudian mengambil puluhan unit handphone dari toko dengan dalih akan dijual kembali. Namun hasil penjualannya tidak pernah disetorkan kepada pemilik toko. Akibat ulahnya, pihak toko mengalami kerugian besar hingga puluhan unit handphone raib tanpa pembayaran,” ungkap AKP Marjuni.

Saat ini, FNR telah diamankan di Mapolsek Baruga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *