Kendari – Kabengga. id ll Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, resmi dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar Nahwa membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp300 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (14/8/2025). Kasus yang menjerat Nahwa terkait penyimpangan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban belanja rutin tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp444.528.314.
“Tuntutan yang kami ajukan sudah berdasarkan fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan, Sabtu (16/8).
Dua Terdakwa Lain Ikut Dituntut
Selain Nahwa, dua terdakwa lain juga ikut terseret:

Ariyuli Ningsih Lindoeno dituntut 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp100 juta.
Muchlis dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp100 juta.
Kejari Kendari menegaskan proses hukum ini dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kerugian negara harus dipulihkan, dan tanggung jawab pelaku harus ditegakkan. Itu adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik,” tambah Marwan.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah, sekaligus menguji konsistensi penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sulawesi Tenggara.(redaksi).