KENDARI – KABENGGA.ID ll Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa aktivitas penambangan galian golongan C dan reklamasi atau penimbunan laut tanpa izin di Kabupaten Wakatobi merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Andi Makkawaru, menyatakan setiap pihak yang melakukan penambangan galian golongan C wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang dilengkapi persetujuan lingkungan sebagai dasar operasional.

“Hingga saat ini belum ada pihak di Kabupaten Wakatobi yang mengajukan izin usaha pertambangan batuan kepada DLH Sultra,” ungkapnya.

Andi menyoroti maraknya aktivitas penambangan di Desa Wungka, Desa Komala, dan beberapa wilayah lain di Wakatobi yang tidak memiliki izin resmi. Ia menegaskan, jika penambangan dilakukan tanpa izin (PETI), maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum karena sudah masuk ranah pidana.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan reklamasi atau penimbunan laut. Menurut Andi, setiap aktivitas tersebut wajib memiliki izin pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut. “Pertama, harus dikonfirmasi ke DKP Sultra, karena pemanfaatan ruang laut memerlukan PPKRL dari DKP. Selanjutnya, reklamasi itu untuk kegiatan apa? Apakah membangun dermaga, TPI, atau lainnya? Jika tanpa izin, maka menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.

Andi juga mengingatkan bahwa seluruh wilayah laut Wakatobi berada dalam Kawasan Taman Nasional Wakatobi (TNW) sehingga setiap kegiatan penambangan atau reklamasi harus mendapat persetujuan dari Balai TNW. “Setahu saya, seluruh wilayah laut Wakatobi berada di bawah kewenangan Balai TNW. Hingga kini belum ada izin yang diterbitkan karena harus ada persetujuan dari pihak tersebut,” ujarnya.

DLH Sultra memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan adanya aktivitas penambangan dan penimbunan laut tanpa izin di Kabupaten Wakatobi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *