Kendari ll Kabengga.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari keluarkan surat edaran terkait sanksi dan denda bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025 ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Kendari menginstruksikan para Camat, Lurah, Ketua RT dan Ketua RW untuk mengimbau kepada warganya agar tidak membuang sampah sembarangan.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  2. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis;
  3. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
  4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
  5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;

Wali Kota Kendari dalam surat edarannya ini menegaskan bahwa setiap orang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan “tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda minimal Rp500.000,”tulis Wali Kota Kendari dalam surat edarannya tertanggal 6 Agustus 2025, yang dilansir media ini pada Kamis (7/8/2025).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dengan demikian, masalah sampah di Kota Kendari dapat teratasi, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *