Kendari ll Kabengga,id (6/8/25) —
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Adyansyah,secara tegas mengecam tindakan Kepala Desa Alebo, Sugeng Raharjo, yang diduga telah menyerobot lahan milik Yayasan Al Islam. Ketua pengawas Yayasan Al Islam Sudarmin telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolda Sultra guna menempuh jalur hukum.
Ketua LIN Sultra Adyansah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mendesak agar Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Alebo atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.
“Atas nama Lembaga Investigasi Negara (LIN), Sulawesi Tenggara (Sultra) kami meminta Polda Sultra segera memanggil Kades Alebo karena tanah tersebut sah milik Yayasan Al Islam yang memiliki akta hibah dari kepala desa sebelumnya dan telah disahkan oleh PPATK,” tegas Adyansyah. “
Lebih lanjut Adyansah mengatakan Yayasan Al Islam tersebut telah mengantongi dokumen sah atas kepemilikan lahan melalui akta hibah resmi yang ditandatangani oleh kepala desa terdahulu, serta telah dilegalisasi oleh PPATK. Dugaan penyerobotan ini dianggap sebagai tindakan yang mencoreng keadilan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.”katanya.”
Ketua DPD LIN Sultra mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.”tutupnya.(redaksi).