Wais Alkarnai (22) karyawan PT Prima Utama Sultra (PUS) anak perusahaan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kabupaten Konawe, akan melaporkan Supervisor PT SCM inisial HD ke aparat hukum karena telah menuduh dirinya sebagai pengguna narkoba.
“Saya dituduh oleh HD dan saya akan melaporkannya ke polisi,” tegas Wais Alkarnai kepada wartawan.
Wais Alkarnai menjelaskan, peristiwa bermula saat ia dipanggil ke Kantor PT SCM pada Sabtu (12/7) untuk menandatangani perpanjangan kontrak kerja. Namun, pihak administrasi PT SCM menyebut bahwa kontrak tersebut menjadi kontrak terakhir bagi dirinya.
“Saya kaget karena tidak pernah ada teguran ataupun pelanggaran sebelumnya. Kata admin PT SCM, saya disebut sebagai pengguna narkoba dalam area site PT SCM. Padahal hasil tes urine saya negatif narkoba berdasarkan pemeriksaan Medical Check Up (MCU) yang difasilitasi perusahaan,” ungkap Wais, Selasa (15/7).
Merasa difitnah, Wais pun melakukan klarifikasi lebih lanjut dan mendapat informasi bahwa tuduhan itu bersumber dari atasannya yang berinisial HD.

“Saya tidak keberatan jika ada bukti saya pemakai narkoba, tetapi kalau tidak ada, saya sangat keberatan. Nama baik saya dan keluarga saya tercemar. Ini sangat merugikan saya secara pribadi maupun profesional,” tegasnya.
Wais mengaku telah mengantongi bukti berupa hasil tes kesehatan yang menyatakan dirinya bebas narkoba. Ia juga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan atasannya tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya minta PT SCM jangan diam. Perusahaan harus mengambil tindakan tegas terhadap HD karena ini menyangkut kehormatan karyawan. Kalau dibiarkan, bisa saja kejadian seperti ini menimpa karyawan lain. Saya pastikan akan tempuh jalur hukum,” tutupnya.
Akibat tuduhan tersebut, Wais terancam tidak diperpanjang kontraknya dan kehilangan pekerjaan di lingkungan PT SCM. (redaksi)