Kendari – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial S (40) yang bekerja di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari, karena diduga membobol dan menggasak belasan laptop serta komputer milik kantornya sendiri, Minggu (6/7).
Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, S diduga kuat mencuri 18 unit laptop dan 4 unit komputer milik Bapenda Sultra.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap. Ia merupakan ASN yang bekerja sebagai staf di kantor Bapenda Sultra,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/7).
Dikatakan, aksi pencurian S dilakukan secara bertahap, dan baru ketahuan di Juli 2025.
Setelah ditangkap, S langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita satu unit laptop hasil curian sebagai barang bukti awal.
Haridin menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk menelusuri motif serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan melacak barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh tersangka.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik. Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (redaksi)