Kabenggaid, Buton Utara (5/7/25)– Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang secara sepihak memberhentikan An. Yasir, S.Pd.I, dari jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mata, Kec. Kambowa padahal ia baru menjabat selama 1 bulan 18 hari sejak dilantik pada 21 April 2025 di Aula Kantor Bappeda kab. Buton Utara.

Tanpa alasan yang jelas dan tanpa evaluasi kinerja, SK pemberhentian dikeluarkan dan langsung menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keputusan yang dinilai tergesa-gesa dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.

Dalam pernyataan terbukanya, Pak Yasir menyampaikan bahwa dirinya menerima amanah sebagai PJ Kepala Desa Mata dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Ia menyayangkan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa ada pembuktian kesalahan, tanpa pemanggilan klarifikasi, dan tanpa tahapan evaluasi yang semestinya dilakukan minimal setelah 6 bulan menjabat, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Buton Utara Nomor 102 Tahun 2025.

_”Saya bukan hanya dicopot, tapi dicederai secara moral. Sebagai ASN, saya merasa integritas dan nama baik saya dihancurkan oleh proses yang tidak adil”_ucap Yasir.

Dalam bukti percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Yasir kepada awak media ini,Bupati Buton Utara menyatakan bahwa alasan pemberhentian adalah demi “antisipasi penyelamatan uang negara.” Namun, menurut Yasir, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan mengenai pemberhentian pejabat kepala desa.

“Ini bukan soal jabatan, ini soal prosedur dan martabat sebagai ASN. Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi peringatan, tidak pernah disalahkan. Tapi langsung dicopot begitu saja, hanya karena alasan yang multitafsir,” tuturnya,.

Alga, mahasiswa Fakultas Hukum UHO menyampaikan pandangan kritisnya mengenai kasus ini:

“Secara hukum administrasi, pemberhentian pejabat publik seperti Penjabat Kepala Desa harus dilakukan dengan dasar yang jelas, seperti evaluasi formal atau temuan pelanggaran. Kalau pemberhentian dilakukan tanpa proses yang dapat diverifikasi, maka itu bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi digugat di PTUN” Ujarnya.

Alga menegaskan bahwa proses pemberhentian tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Permendagri No. 66 Tahun 2017 Pasal 8: Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa hanya dapat diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar hukum, tidak melaksanakan tugas, atau melanggar sumpah jabatan.
  2. Perbub BUTUR No 3 Tahun 2023 Bab 8 pasal 12 Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai di tetapkannya Kepala Desa yang terpilih
  3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10: Pejabat wajib membuat keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 dan 75: Keputusan yang menimbulkan kerugian harus dibuat berdasarkan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
  4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3: ASN berhak atas perlakuan adil dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
  5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D UUD 1945 Menjamin hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

“Pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum formil. Ini jelas bukan masalah keuangan, tetapi masalah prosedur dan etika pemerintahan,” tegas Alga”

Lebih lanjut Yasir menyatakan tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga mempertimbangkan melapor ke Komnas HAM, karena merasa hak dasarnya sebagai ASN telah dilanggar.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Mata menyampaikan keprihatinan atas pemberhentian Pak Yasir yang dinilai mendadak dan tidak transparan. Mereka menilai bahwa selama menjabat, Pak Yasir telah menunjukkan etika, pelayanan, dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat.

“Beliau baru mulai kerja. Belum sempat menunjukkan banyak program, tapi tiba-tiba diberhentikan. Kami kecewa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya. (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *