Kabengga id.Kendari, 23 Juni 2025 —
Jenderal Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JM Sultra) melalui Presidium Muh. Bayu Pratama, yang juga merupakan mahasiswa aktif serta putra daerah Kabupaten Kolaka, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka.
Desakan ini dilatarbelakangi oleh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengindikasikan adanya dugaan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk program bantuan lanjut usia terlantar dan penyandang cacat permanen/tidak berdaya.
Muh. Bayu Pratama menyatakan bahwa perbuatan ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, namun berpotensi kuat melanggar asas keadilan sosial dan hak-hak dasar kelompok rentan di Kabupaten Kolaka.
“Negara melalui Dinas Sosial seharusnya hadir untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak. Bila berdasarkan LHP BPK terbukti ada penyimpangan, maka hal itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah sosial,” tegas Bayu.
Jenderal Mahasiswa Sulawesi Tenggara menilai bahwa dugaan ini bukan masalah sepele, sebab menyangkut kemanusiaan dan integritas pengelolaan keuangan negara di daerah. Karena itu, JM Sultra menyerukan agar Kejati Sultra:
Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka beserta pejabat yang terlibat dalam proses penyaluran bansos tersebut.
Menindaklanjuti temuan LHP BPK dengan tindakan hukum yang sesuai bila ditemukan unsur pidana.
Mengumumkan secara terbuka hasil penyelidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
JM Sultra juga akan membuka posko pengaduan masyarakat di Kabupaten Kolaka untuk menerima laporan warga lanjut usia maupun penyandang disabilitas yang merasa tidak pernah menerima haknya sesuai program pemerintah.
“Kita tidak akan tinggal diam jika hak-hak kelompok paling rentan diabaikan. Kami akan terus kawal hingga aktor yang diduga bertanggung jawab diproses secara hukum,” tutup Muh. Bayu Pratama.
Rilisan ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai representasi suara mahasiswa dan masyarakat sipil untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyelewengan dana sosial di tanah Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka. (refaksi).