Kendari – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Wakasat Narkoba Polresta Kendari, Iptu Wahyono menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di lokasi itu, yang dicurigai sebagai tempat pesta dan transaksi sabu-sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan. Namun saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pelaku,” tuturnya, Jumat (18/4).

Kata Wahyono, dalam pengejaran itu, Tim Narko 10 berhasil mengamankan satu pelaku bernama Herdin (26), sedangkan satu pelaku lainnya bernama Muhammad Rizky alias Ikky yang merupakan target operasi berhasil lolos.

“Hanya satu pelaku yang berhasil kita amankan sementara satu pelaku lainnya yang merupakan pelaku utama berhasil lolos saat polisi hendak melakukan penangkapan,” paparnya.

Dari pelaku Herdin, polisi menyita 13 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,08 gram yang sudah disimpan dalam pipet kecil dengan plastik kuning. Rencananya, barang haram itu siap diedarkan di beberapa titik berbeda.

“Kita temukan barang buktinya di rumput-rumput, karena saat ditangkap, satu pelaku lainnya sempat membuang barang buktinya dalam upaya menghilangkan barang bukti namun berhasil ditemukan,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti non narkoba berupa alat hisap dan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu.

Ia menambahkan, Muhammad Rizky yang merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran.

“Pelaku utama ini merupakan target operasi dan target juga adalah mantan residivis atas dugaan kasus yang sama. Sementara kita kejar,” tutupnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *