KENDARI, KABENGGA.ID (8 November 2026). – Penangkapan seorang oknum wartawan berinisial LA alias AW oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton pada Kamis (5/11/2026), atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Buton senilai Rp5 juta, mulai menuai sorotan dari sejumlah kalangan insan pers di Sulawesi Tenggara.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang menyeret seorang wartawan, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kronologi transaksi, posisi pihak pemberi uang, hingga substansi pemberitaan yang disebut menjadi awal mula persoalan.

Rekan-rekan media menilai, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan wartawan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum juga perlu mengurai secara utuh rangkaian peristiwa yang mendahului transaksi, termasuk menguji peran dan keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, perkara tersebut bermula dari pemberitaan yang dirilis LA alias AW mengenai jabatan Sekda yang dinilai berpotensi mengandung unsur pidana.

Setelah pemberitaan itu terbit, wartawan tersebut diduga meminta uang sebesar Rp7 juta. Permintaan itu kemudian disebut mengalami negosiasi hingga disepakati menjadi Rp5 juta. Uang selanjutnya diserahkan melalui sopir di salah satu warung kopi di Pasarwajo. Tidak lama setelah penyerahan uang, LA alias AW ditangkap petugas.

Namun, justru pada titik inilah sejumlah pertanyaan mendasar muncul. Bagaimana proses komunikasi dan negosiasi berlangsung? Siapa yang mengambil inisiatif dalam kesepakatan pembayaran? Apa tujuan pemberian uang tersebut? Dan apakah substansi pemberitaan yang mendahului transaksi sudah diperiksa secara menyeluruh?

Redaksi Radar Metro dalam siaran persnya, Minggu (8/11/2026), menegaskan bahwa LA alias AW bukan merupakan wartawan media tersebut. Sikap yang disampaikan, menurut redaksi, merupakan bentuk solidaritas sesama insan pers dalam mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Mencermati kronologi yang disampaikan kepolisian, mulai dari laporan pihak Sekda ke Polsek Pasarwajo, negosiasi nominal dari Rp7 juta menjadi Rp5 juta, penyerahan uang melalui sopir, hingga penangkapan setelah transaksi, rekan media mempertanyakan apakah seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diuji secara objektif.

Bahkan, muncul dugaan dari kalangan rekan pers bahwa penyerahan uang tersebut patut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya skenario operasi penangkapan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta, bukan sekadar asumsi.

TIGA PERSOALAN KRUSIAL YANG HARUS DIBUKA

Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pertama, menguji peran kedua pihak dalam transaksi.

Kesepakatan nominal dari Rp7 juta menjadi Rp5 juta serta penyerahan uang melalui perantara merupakan rangkaian peristiwa yang perlu dibongkar secara menyeluruh.

Penyidik perlu menjelaskan bagaimana kesepakatan itu terjadi, siapa yang menginisiasi komunikasi, serta apakah terdapat bukti ancaman atau tekanan sebagaimana yang dituduhkan kepada wartawan.

Di sisi lain, posisi Sekda sebagai pihak yang menyetujui dan menyerahkan uang juga perlu diklarifikasi. Pemeriksaan terhadap pemberi uang bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana pada pihak tersebut, melainkan bagian dari upaya memastikan konstruksi perkara berdiri di atas fakta yang lengkap.

Kedua, substansi pemberitaan jangan sampai diabaikan.

Persoalan ini bermula dari pemberitaan mengenai jabatan Sekda yang disebut berpotensi mengandung unsur pidana. Karena itu, isi berita, dasar informasi, dokumen pendukung, serta kebenaran materi yang dipublikasikan perlu ditelusuri.

Apabila pemberitaan tersebut berkaitan dengan persoalan yang memang perlu diketahui publik, aparat harus memastikan apakah terdapat upaya untuk menghentikan, menghalangi, atau memengaruhi publikasi melalui transaksi uang.

Dugaan tersebut juga perlu diuji melalui bukti komunikasi dan keterangan para pihak. Jangan sampai persoalan substansi pemberitaan justru tenggelam di tengah proses hukum terhadap wartawan.

Ketiga, hak hukum dan prinsip peradilan yang adil wajib dijamin.

Status tersangka tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak didampingi penasihat hukum, mendapatkan pemeriksaan yang objektif, serta diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, profesi wartawan juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan pemerasan apabila unsur pidananya terbukti. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan karena status profesi maupun kedudukan seseorang.

Atas sejumlah persoalan tersebut, rekan-rekan media mendorong Polres Buton dan Polda Sulawesi Tenggara untuk tidak hanya mendalami dugaan pemerasan terhadap wartawan, tetapi juga memeriksa keterangan Sekda Buton sebagai pihak yang disebut menyetujui dan menyerahkan uang.

Kepolisian juga diminta mengusut substansi pemberitaan yang menjadi pemicu perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi atau kesepakatan yang berkaitan dengan upaya menghentikan pemberitaan.

Kejaksaan Negeri Buton diharapkan mencermati konstruksi hukum perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah didukung alat bukti yang cukup.

Sementara itu, Dewan Pers dan organisasi profesi kewartawanan diminta turut mengawal proses hukum agar penanganan perkara tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers.

PERSOALAN HUKUM ATAU ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS

Kasus ini harus ditempatkan secara proporsional. Dugaan pemerasan merupakan persoalan hukum yang wajib diproses apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, substansi pemberitaan dan kemungkinan adanya persoalan di balik transaksi juga tidak boleh diabaikan.

Kebebasan pers bukan kekebalan hukum bagi wartawan. Sebaliknya, proses hukum terhadap wartawan juga tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik atau menghindari pertanggungjawaban atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda Buton maupun Polres Buton belum memberikan klarifikasi terkait dugaan skenario penangkapan, proses negosiasi uang, serta pertanyaan mengenai substansi pemberitaan yang menjadi pemicu perkara.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip akurasi dan verifikasi jurnalistik.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *