KOLAKA, KABENGGA.ID — Redaksi Media Radar menyampaikan sikap resmi menyusul beredarnya sebuah rilis pemberitaan beserta sejumlah foto yang ditujukan kepada salah satu wartawan Media Radar berinisial A. Materi tersebut memuat dugaan penyalahgunaan narkotika dan diketahui beredar setelah Media Radar menerbitkan laporan mengenai dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Ulukalo, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan catatan internal redaksi, sebelum rilis tersebut beredar, Media Radar menerima kiriman sejumlah foto yang keaslian maupun konteks penggunaannya belum dapat dipastikan. Redaksi juga menerima pesan dari sejumlah nomor telepon anonim dan akun media sosial yang identitas pengelolanya belum diketahui. Pesan tersebut berisi permintaan konfirmasi hingga dugaan ancaman yang dikirimkan melalui akun resmi Media Radar, termasuk akun TikTok redaksi.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, redaksi menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan asal-usul materi yang beredar serta maksud penyebarannya. Redaksi juga tidak menutup kemungkinan adanya kaitan dengan pemberitaan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Ulukalo. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sebagai langkah hukum, wartawan Media Radar berinisial A telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kolaka pada 28 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran foto dan video pribadi yang menurut pelapor diambil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, kemudian diduga mengalami penyuntingan dengan muatan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi merugikan reputasi pribadi maupun profesionalnya.

Selain persoalan penyebaran materi visual, laporan tersebut juga mencakup dugaan ancaman melalui nomor telepon anonim dan akun media sosial yang identitas pemiliknya belum diketahui.

Hingga naskah ini disusun, redaksi menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Karena itu, Media Radar berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, redaksi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin dalam penyebaran rilis dan foto tersebut melalui grup WhatsApp. Informasi ini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung dari institusi yang bersangkutan.

Rilis yang dimaksud diketahui menggunakan judul “KJI Sultra dan BNN Sultra (Kab. Kolaka) Didesak Periksa Oknum Wartawan di Kolaka Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika”.

Media Radar menegaskan bahwa materi tersebut bukan merupakan produk pemberitaan redaksi dan hingga kini belum memperoleh verifikasi independen atas kebenaran tuduhan yang dimuat di dalamnya. Oleh sebab itu, redaksi meminta agar seluruh pihak tidak menjadikan materi tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan atau menyebarluaskan tuduhan terhadap individu tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perkembangan tersebut, Media Radar menyampaikan sejumlah permintaan klarifikasi dan tindak lanjut:

  1. Kepada Polres Kolaka, redaksi meminta agar laporan yang disampaikan pada 28 Oktober 2026 ditindaklanjuti secara profesional, termasuk menelusuri dugaan penyebaran foto dan video pribadi, pesan bernada ancaman, serta identitas nomor telepon dan akun media sosial yang digunakan. Redaksi juga berharap perkembangan penanganan laporan dapat diinformasikan kepada pelapor sesuai prosedur.
  2. Kepada Kodam XIV/Hasanuddin, redaksi meminta klarifikasi resmi mengenai informasi dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Intelijen Kodam dalam penyebaran rilis dan foto tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah tindakan yang dimaksud merupakan aktivitas pribadi pihak tertentu atau memiliki keterkaitan dengan kebijakan institusi.
  3. Kepada aparat penegak hukum, redaksi meminta penelusuran terhadap sumber, keaslian, dan proses penyebaran foto maupun rilis yang beredar, termasuk dugaan penggunaan nomor anonim dan akun palsu untuk mengirimkan pesan bernada ancaman. Penanganan diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
  4. Kepada KJI Sultra dan BNN Sultra, redaksi meminta klarifikasi mengenai rilis yang mencatut nama kedua lembaga tersebut, termasuk apakah benar terdapat desakan atau pernyataan resmi sebagaimana tercantum dalam judul rilis. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika, pemeriksaan hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menjaga Independensi Pers dan Membuka Ruang Hak Jawab

Media ini menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diterbitkan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta, verifikasi, dan prinsip keberimbangan.

Redaksi juga memahami bahwa setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu pemberitaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pemilik atau pengelola SPBU Ulukalo, Polres Kolaka, Kodam XIV/Hasanuddin, KJI Sultra, BNN Sultra, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini untuk menyampaikan keterangan resmi.

Redaksi menegaskan, setiap tuduhan yang belum terverifikasi tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Demikian pula, setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Dan berharap seluruh pihak menghormati independensi pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan proses hukum yang berlaku, bukan melalui penyebaran materi yang belum teruji kebenarannya.

berharap seluruh pihak menghormati independensi pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan proses hukum yang berlaku, bukan melalui penyebaran materi yang belum teruji kebenarannya.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *