BOMBANA,KABENGGA.ID. — Dugaan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara berulang oleh sebuah kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, menjadi perhatian masyarakat. Sabtu, 31 Oktober 2026.

Sebagaimana dilansir media Dutakarsa.com, informasi mengenai aktivitas kendaraan tersebut turut menjadi sorotan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kendaraan tersebut diduga beberapa kali melakukan pengisian solar subsidi dengan pola keluar dari area SPBU, kemudian kembali untuk melakukan pengisian berikutnya.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar yang penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai bentuk pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk mengetahui apakah aktivitas pengisian tersebut sesuai prosedur atau terdapat indikasi penyimpangan.

Masyarakat Harapkan Pengawasan Diperketat

Masyarakat berharap pengelola SPBU dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian berulang, penggunaan barcode atau QR Code, serta sistem pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan transaksi BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga juga diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila ditemukan laporan atau indikasi yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedepankan Klarifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas kendaraan tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan kendaraan dalam pemberitaan ini bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun kesimpulan bahwa pemilik atau penggunanya telah melakukan pelanggaran hukum.

Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti serta keputusan dari pihak berwenang.

Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU, pemilik atau pengguna kendaraan, Pertamina, serta pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *