MUNA BARAT,KABENGGA.ID. (31 Oktober 2026). — Proses pengangkatan dan pelantikan perangkat Desa Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pengutamaan kepentingan keluarga, khususnya hubungan kekerabatan sebagai ipar.
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah muncul informasi bahwa pihak yang dilantik sebagai perangkat desa disebut telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengangkatan, persyaratan calon perangkat desa, serta status kepegawaian pihak yang bersangkutan.
Seorang warga Desa Bero yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proses pengangkatan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami sebagai masyarakat tentu berharap pengangkatan perangkat desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa kepentingan keluarga, khususnya hubungan ipar, lebih diutamakan daripada prosedur dan persyaratan yang seharusnya dipenuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, jabatan perangkat desa merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, pemerintah desa seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka. Masyarakat hanya ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan,” tambahnya.
STATUS PPPK PERLU DIPERJELAS
Informasi mengenai kelulusan PPPK juga menjadi aspek yang perlu diklarifikasi. Pemerintah daerah diharapkan memastikan apakah pihak yang bersangkutan baru dinyatakan lulus seleksi atau telah resmi diangkat sebagai PPPK.
Pemeriksaan terhadap dokumen kepegawaian dan persyaratan pengangkatan perangkat desa diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
PEMERINTAH DAERAH DIMINTA MELAKUKAN PEMERIKSAAN
Pemerintah Kecamatan Tiworo Utara dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diharapkan menelusuri proses pengangkatan dan pelantikan tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
KEPALA DESA BERO BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI
Dalam upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Bero melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Bero maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
TRANSPARANSI MENJADI TUNTUTAN MASYARAKAT
Masyarakat berharap pengangkatan perangkat desa benar-benar mengedepankan aturan, profesionalitas, dan kepentingan publik.
Jabatan perangkat desa merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk mengutamakan kepentingan keluarga. Aturan harus menjadi dasar pengangkatan, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Catatan Redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta hak jawab seluruh pihak terkait./SI.
