JAKARTA,KABENGGA.ID (31 Oktober 2026). — Setiap lima tahun, jutaan suara sah dicoblos, dihitung, dan dicatat, tetapi tidak semuanya berujung menjadi kursi. Suara itu tetap sah, namun tidak berdampak. Dalam negara yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, suara yang hilang tanpa konversi adalah persoalan konstitusional, bukan sekadar persoalan teknis penghitungan.

Karena itu, LSM Merdeka Hakikat Keadilan (LSM MHK) Kota Tangerang Selatan memandang gagasan dapil nasional dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai kebutuhan yang mendesak. Syaratnya, gagasan itu harus dirancang dengan batas-batas hukum yang tegas.

“Suara yang hilang tanpa konversi adalah persoalan konstitusional, bukan sekadar persoalan teknis penghitungan. Dapil nasional adalah kebutuhan, bukan sekadar gagasan,” tegas La Ode Aindo, Ketua LSM MHK Kota Tangerang Selatan, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat.

Dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR, diusulkan satu dapil tambahan berskala nasional sebagai dapil ke-85, di samping 84 dapil konvensional yang ada. Alokasi kursinya berkisar 5 hingga 10 persen dari total kursi DPR yang kini berjumlah 580. Partai Demokrat mengajukan usulan ini dengan alasan banyaknya suara partai yang tidak terkonversi menjadi kursi di dapil masing-masing. Komisi II menargetkan pembahasan RUU Pemilu rampung pada tahun 2026, sehingga waktu untuk mengawal substansinya sangat terbatas.

Mekanisme dan jumlah kursinya masih dalam tahap pengkajian. Karena itu, menurut La Ode Aindo, masyarakat sipil perlu menyampaikan sikap sekarang, sebelum rumusan pasalnya dikunci.

Landasan Konstitusional: Keadilan Pemilu Bukan Pilihan

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas adil menuntut agar setiap suara memiliki nilai yang layak dan tidak terbuang secara sistematis. Pasal 28D ayat (1) menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan Pasal 28D ayat (3) menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sistem yang membiarkan sisa suara partai di puluhan dapil hangus begitu saja dinilai bertentangan dengan semangat tersebut. Tidak adil bila suara pemilih di dapil besar dan di dapil kecil, atau suara pemilih partai besar dan partai menengah, memiliki daya konversi yang timpang tanpa mekanisme pemulihan.

Tiga Alasan Dapil Nasional adalah Kebutuhan

Pertama, memulihkan suara yang terbuang (wasted votes). Dalam sistem proporsional dengan banyak dapil, sisa suara di tiap dapil tidak pernah bertemu. Dapil nasional menyediakan satu ruang konversi agar akumulasi sisa suara itu tetap bermakna secara politik.

Kedua, mengoreksi ketimpangan representasi antardaerah. Pada Pemilu 2024, terdapat 11 dapil DPR yang hanya mendapat alokasi 3 kursi, termasuk Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, dan sejumlah provinsi di Papua. Dapil dengan kursi sedikit memiliki ambang efektif yang tinggi, sehingga suara minoritas dan partai kecil sulit menjadi kursi. Dapil nasional dapat menjadi penyeimbang tanpa menghapus keterwakilan daerah.

Ketiga, menghadirkan perspektif kebangsaan di parlemen. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan atas nama seluruh bangsa. Kursi nasional membuka ruang bagi figur yang kompetensi dan jangkauan gagasannya melampaui batas geografis satu dapil, termasuk perempuan, kelompok minoritas, dan kalangan profesional.

Garis Batas Hukum: Dapil Nasional Tidak Boleh Menjadi Pintu Belakang

Di sinilah kajian hukum menjadi penting. Salah satu skema yang berkembang menempatkan dapil nasional sebagai jalur bagi calon yang gagal di dapil konvensional untuk menempati kursi nasional, dengan penentuan oleh kebijakan internal partai. Skema seperti ini berisiko melanggar prinsip konstitusional.

Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilu. Kursi yang diisi sepenuhnya oleh penunjukan elite partai, tanpa mekanisme yang bisa dinilai pemilih, bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Kami tidak ingin dapil nasional menjadi pintu belakang bagi kandidat yang gagal di dapil konvensional. Kursi itu harus tetap lahir dari suara rakyat, bukan dari penunjukan elite partai,” ujar La Ode Aindo.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa penetapan calon terpilih harus berpijak pada suara terbanyak sebagai wujud kedaulatan rakyat, bukan pada nomor urut yang ditentukan partai. Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 mempertahankan sistem proporsional terbuka. Dapil nasional yang berjalan dengan logika tertutup akan sulit sejalan dengan arah putusan-putusan tersebut.

Kepastian hukum dan keadilan prosedural juga menjadi syarat mutlak. Aturan main harus ditetapkan sebelum tahapan pemilu dimulai, dengan rumus yang jelas, terukur, dan bebas dari tafsir sepihak. Dapil nasional hanya sah dan bermanfaat bila ia memperkuat hak pilih rakyat, bukan menjadi kompensasi bagi kandidat yang gagal.

Sikap dan Rekomendasi LSM MHK Kota Tangsel

LSM MHK Kota Tangerang Selatan merumuskan sejumlah sikap dan rekomendasi terkait wacana dapil nasional:

  1. Kursi dapil nasional dialokasikan kepada partai berdasarkan sisa suara sah yang belum terkonversi, dengan rumus yang dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang.
  2. Penentuan calon terpilih harus berbasis perolehan suara calon, bukan penunjukan sepihak, misalnya melalui peringkat suara terbanyak dari calon partai yang tidak mendapat kursi di dapil konvensional. Daftar calon dan mekanisme pemeringkatannya wajib diumumkan sebelum pemungutan suara.
  3. Kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen berlaku juga di dapil nasional.
  4. Bila dapil nasional menambah 29 hingga 58 kursi, DPR wajib membuka kajian beban keuangan negara dan efektivitas kelembagaan, atau menimbang alokasi dari jumlah kursi yang ada.
  5. Pembahasan harus membuka ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan daerah, sejalan dengan prinsip meaningful participation dalam pembentukan undang-undang.
  6. Desain dapil nasional harus selaras dengan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, yang mengarah pada pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta menjadi bahan pencermatan Komisi II dalam pembahasan RUU Pemilu.

Penutup

Pemilu yang adil tidak diukur dari banyaknya suara yang dicoblos, tetapi dari seberapa banyak suara itu benar-benar menentukan arah negara. Dapil nasional adalah kebutuhan karena sistem kita masih menyisakan suara yang tidak terwakili. Ia hanya akan menjadi solusi bila dirancang sesuai konstitusi, transparan, dan berpihak pada kedaulatan rakyat.

“Kami mendorong DPR dan Pemerintah menjadikan dapil nasional sebagai instrumen keadilan elektoral, bukan instrumen kompensasi internal partai. Pemilu yang lebih nasional hanya bermakna jika ia juga lebih berkeadilan,” pungkas La Ode Aindo.

Redaksi :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *