KENDARI, KABENGGA.ID.(31 Oktober 2026).— Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) kembali menggelar perlawanan melalui aksi demonstrasi jilid III terkait dugaan penyimpangan pengadaan makan dan minum Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022–2025.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara itu menjadi penegasan bahwa GAP Sultra belum menghentikan pengawalan terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran tersebut.

Jenderal Lapangan aksi, Reyhan Sebrang, menyatakan demonstrasi jilid III merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejati Sultra bekerja berdasarkan data, dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan dan unsur tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Reyhan.

Menurutnya, pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna selama periode 2022–2025 perlu ditelusuri secara komprehensif. Pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.

GAP Sultra juga mendesak Kejati Sultra meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut, di antaranya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kuitansi, daftar penerima, bukti transaksi, kontrak atau nota pesanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta Ikut Disorot

Sorotan GAP Sultra turut mengarah pada informasi mengenai dugaan anggaran yang berkaitan dengan pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp600 juta. Reyhan menegaskan, informasi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi, melainkan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran keuangan.

“Kami meminta seluruh aliran dana ditelusuri. Siapa penerima pembayaran, untuk kegiatan apa pembayaran dilakukan, siapa yang membuat atau menyetujui dokumen, dan apakah realisasi anggaran sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Semua itu harus terang melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

Menurut GAP Sultra, penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau justru terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam aksi jilid III, massa juga berencana mendesak aparat mengusut kemungkinan adanya dugaan mark-up, kegiatan fiktif, perjalanan dinas atau kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi, hingga dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.

GAP Sultra menilai pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar satu atau dua pihak. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan anggaran harus dimintai klarifikasi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Pihak-pihak tersebut meliputi perencana anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengelola keuangan, penyedia barang dan jasa, pihak ketiga, serta pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan diduga memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.

Desak Transparansi Penanganan Laporan

Selain mendorong pemeriksaan substantif, GAP Sultra juga menuntut keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Reyhan menilai, transparansi perkembangan penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan. Meski demikian, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan penyidik dan independensi proses hukum.

“Kami tidak meminta Kejati Sultra menghukum siapa pun tanpa bukti. Kami meminta proses hukum yang terukur, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup serta unsur tindak pidana terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

GAP Sultra menekankan bahwa aksi demonstrasi tersebut bukan upaya untuk menggiring opini atau menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Sebaliknya, gerakan itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran publik.

Melalui aksi jilid III ini, GAP Sultra menyatakan akan terus mengawal dugaan persoalan anggaran makan dan minum Pemkab Muna Tahun Anggaran 2022–2025 melalui demonstrasi, pelaporan, serta mekanisme hukum yang tersedia.

Bagi GAP Sultra, tuntutan utama dalam perkara ini adalah memastikan setiap rupiah anggaran publik dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka mendesak Kejati Sultra memberikan perhatian serius agar dugaan penyimpangan tersebut memperoleh kejelasan melalui proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *