KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Polemik pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, dalam menanggapi kritik Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menjadi pengingat penting bagi pejabat publik mengenai perlunya menjaga etika komunikasi, profesionalitas birokrasi, serta tanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
La Ode Muhamad Barton, eks Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM BEM UHO, menilai bahwa polemik tersebut seharusnya tidak mengaburkan substansi kritik Ridwan Bae terhadap kepemimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebaliknya, kritik tersebut perlu dijadikan momentum evaluasi bagi Gubernur Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajarannya untuk meningkatkan kinerja, memperkuat responsivitas, dan bekerja lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Menurut Barton, kritik Ridwan Bae yang meminta gubernur tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi turun langsung menemui masyarakat dan menyelesaikan persoalan rakyat, merupakan pengingat bahwa kepemimpinan daerah tidak cukup dijalankan melalui laporan administratif dan rutinitas birokrasi. Pemerintah harus hadir secara nyata di tengah masyarakat, memahami persoalan di lapangan, serta memastikan setiap kebijakan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
“Substansi kritik Ridwan Bae harus menjadi perhatian serius Gubernur Sulawesi Tenggara dan seluruh jajarannya. Jangan sampai energi kita justru habis untuk memperdebatkan cara seseorang menyampaikan kritik, sementara persoalan yang dikritik tidak segera diselesaikan. Gubernur dan seluruh perangkat daerah harus bekerja lebih proaktif, tidak sekadar menunggu laporan, tetapi berinisiatif mencari persoalan, mendengar keluhan masyarakat, dan menghadirkan solusi,” tegas Barton.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya bergerak ketika suatu persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan publik. Kepemimpinan yang efektif menuntut kemampuan mengidentifikasi persoalan sejak dini, membangun koordinasi antarlembaga, serta memastikan setiap organisasi perangkat daerah menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.
Bagi Barton, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan terletak pada seberapa sering pejabat tampil di ruang publik atau seberapa keras mereka merespons kritik, melainkan pada sejauh mana kebijakan dan tindakan pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Rakyat membutuhkan pemerintah yang hadir, bukan sekadar pemerintah yang terlihat. Masyarakat membutuhkan penyelesaian atas persoalan pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, kesejahteraan, dan berbagai kebutuhan mendasar lainnya. Karena itu, kritik harus dijadikan bahan introspeksi untuk memperbaiki kinerja, bukan diperlakukan sebagai ancaman terhadap kedudukan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Barton menyayangkan apabila perbedaan pandangan di antara pejabat publik justru berkembang menjadi polemik yang menyeret persoalan pribadi. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah semestinya dijawab dengan argumentasi, data, dan penjelasan yang rasional, bukan dengan pernyataan yang mengarah pada serangan personal.
“Dalam demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik. Jika terdapat kekeliruan dalam sebuah pernyataan, luruskan dengan data. Jika ada perbedaan pandangan, sampaikan argumentasi secara profesional. Pejabat publik harus mampu membedakan kritik terhadap kebijakan dengan persoalan pribadi. Jangan sampai substansi yang seharusnya dibahas justru tenggelam akibat polemik komunikasi,” ujarnya.
Barton menegaskan bahwa etika komunikasi merupakan bagian penting dari profesionalitas aparatur sipil negara. Sebagai pejabat pemerintahan, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta perilaku yang sesuai dengan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, etika ASN bukan semata-mata persoalan kesantunan dalam berbicara, melainkan juga kemampuan menjaga proporsionalitas, menghormati perbedaan pendapat, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
“Jabatan birokrasi harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kedewasaan. Pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam berkomunikasi, bukan justru memperpanjang konflik personal. Kritik yang disampaikan kepada pemerintah harus menjadi ruang untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak sependapat, bantahlah substansinya, bukan menyerang orang yang menyampaikannya,” tegas Barton.
Atas polemik tersebut, Barton meminta Gubernur Sulawesi Tenggara menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi terhadap pola komunikasi publik dan profesionalitas pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin ASN, penanganannya harus mengikuti mekanisme yang semestinya berdasarkan fakta dan aturan hukum.
Ia juga menilai bahwa permintaan maaf atas pernyataan yang menimbulkan polemik patut dihargai sebagai upaya meredakan persoalan. Namun, yang lebih penting adalah memastikan peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan lebih berorientasi pada tanggung jawab pelayanan publik.
“Evaluasi tidak boleh berhenti pada persoalan komunikasi yang menjadi viral. Gubernur juga perlu mengevaluasi bagaimana seluruh jajaran bekerja, bagaimana persoalan masyarakat ditangani, dan apakah pelayanan publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai pemerintah baru menunjukkan keseriusan setelah mendapat kritik atau tekanan dari publik,” tambahnya.
Barton menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara berhak mendapatkan pemerintahan yang terbuka terhadap kritik, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dan berani melakukan pembenahan internal. Seluruh jajaran pemerintah daerah harus menjadikan kritik sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan, dan mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan pejabat yang sibuk memenangkan perdebatan di media sosial. Rakyat membutuhkan pemimpin dan aparatur yang hadir ketika masyarakat menghadapi kesulitan, mendengar ketika keluhan disampaikan, dan bekerja ketika persoalan harus diselesaikan. Kritik harus dijawab dengan kinerja, perbedaan harus disikapi dengan kedewasaan, dan kepercayaan publik harus dibangun melalui kerja nyata,” tutup Barton.
Bagi Barton, polemik ini harus menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kritik Ridwan Bae semestinya mendorong Gubernur dan seluruh jajarannya untuk bekerja lebih proaktif, sementara perbedaan respons terhadap kritik harus menjadi pengingat pentingnya etika komunikasi dan profesionalitas ASN. Masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan, melainkan pemerintahan yang mampu membuktikan keberpihakan kepada rakyat melalui kebijakan yang tepat dan tindakan yang nyata.
La Ode Muhamad Barton
Eks Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
Menteri Hukum dan HAM BEM Universitas Halu Oleo
