KENDARI,KABENGGA.ID.(28 Oktober 2026).— Koordinator Wilayah Barisan Aktivis Nusantara (BANUSA) Kota Kendari resmi telah mengajukan pengaduan sekaligus menyerahkan rangkaian kajian investigasi kepada Inspektorat Kota Kendari terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penetapan pelaksana kegiatan dan penggunaan Dana Kelurahan (DAKEL) Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Wowawanggu.
Pengaduan tersebut menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dugaan tidak memadainya pelibatan tokoh masyarakat dalam musyawarah atau rapat terkait, serta dugaan penetapan pelaksana kegiatan atau pembangunan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Berdasarkan penelusuran awal BANUSA, kegiatan yang dipersoalkan diduga menggunakan anggaran lebih dari Rp100 juta.
Namun, nilai anggaran, mekanisme penetapan pelaksana, dan kesesuaian prosedur penggunaannya masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi para pihak.
Muh. Fauzan mengatakan, pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong pengelolaan anggaran publik yang transparan dan akuntabel.
“Kami telah menyerahkan rangkaian kajian investigasi kepada Inspektorat Kota Kendari agar dugaan ketidaksesuaian prosedur ini diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, tetapi setiap dugaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujar Muh. Fauzan.
Ia menegaskan, Inspektorat perlu mendalami dugaan tidak dilibatkannya LPM serta memastikan apakah musyawarah dan pelibatan masyarakat yang diwajibkan telah dilaksanakan.
Selain itu, dasar penetapan pelaksana kegiatan, dokumen pengadaan atau pelaksanaan swakelola, bukti pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban juga perlu diperiksa.
“Kami berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji kesesuaian antara dokumen anggaran, mekanisme pelaksanaan, dan hasil pekerjaan di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tambahnya.
Muh. Fauzan juga mendorong Inspektorat meminta klarifikasi dari Lurah Wowawanggu, Ketua LPM, tokoh masyarakat terkait, dan pihak pelaksana kegiatan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara berimbang.
“Prinsipnya, anggaran publik harus dikelola secara transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal pengaduan ini agar dugaan yang disampaikan memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan yang profesional, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.(Redaksi).
