KENDARI, KABENGGA.ID (27 Oktober 2026). — Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (27/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU PT Silfianda Energy, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Aksi dipimpin Ketua GAP Sultra, Reyhan. Dalam aksinya, ia mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan SPBU, termasuk direktur dan pengawas perusahaan.

GAP Sultra meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, pencatatan transaksi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga sistem pengawasan internal.

Reyhan: Dugaan Penyimpangan Harus Diusut

Ketua GAP Sultra, Reyhan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap distribusi BBM bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Hari ini kami datang ke Polda Sultra untuk menyampaikan aspirasi sekaligus laporan resmi. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara biasa. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diperiksa secara serius, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Reyhan.

Menurutnya, penanganan laporan tidak cukup hanya dengan memeriksa aktivitas di lapangan. Aparat juga diminta menelusuri mekanisme pengelolaan, administrasi transaksi, serta rantai pengawasan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta aparat memeriksa siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penyalurannya, bagaimana pencatatan transaksinya, dan bagaimana pengawasannya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, harus ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Minta Manajemen SPBU Diperiksa

Selain menggelar demonstrasi, GAP Sultra menyampaikan laporan atau pengaduan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Sultra sebagai dasar permintaan tindak lanjut atas dugaan persoalan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU PT Silfianda Energy.

Reyhan meminta aparat memeriksa pihak manajemen serta pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap operasional dan pengawasan SPBU tersebut. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, hal itu juga diminta untuk ditelusuri berdasarkan hasil penyelidikan.

Adapun sejumlah aspek yang menjadi perhatian GAP Sultra meliputi:

  1. Mekanisme penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.
  2. Pencatatan dan administrasi transaksi penjualan.
  3. Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
  4. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap distribusi BBM.
  5. Kemungkinan adanya pembelian atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
  6. Penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.

GAP Sultra menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tiga Tuntutan GAP Sultra

Dalam aksi tersebut, GAP Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan serta pengawasan SPBU PT Silfianda Energy terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.

Kedua, meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran BBM di SPBU tersebut, termasuk mekanisme distribusi, pencatatan transaksi, kepatuhan terhadap SOP, dan sistem pengawasan.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

GAP Sultra Tegaskan Akan Kawal Laporan

Reyhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sultra. Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan pengaduan, tetapi ditindaklanjuti melalui proses hukum yang jelas.

“Kami akan mengawal laporan ini. Kami tidak ingin persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berhenti hanya pada aksi hari ini. Kami ingin ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum,” katanya.

Meski mendesak penanganan serius, Reyhan menegaskan GAP Sultra tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk permintaan agar dugaan yang disampaikan diuji melalui mekanisme hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kami menggunakan istilah dugaan karena menghormati proses hukum. Kami tidak menghakimi pihak mana pun. Namun, ketika ada dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, harus ada pemeriksaan. Jika terbukti, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan kepada publik,” tegasnya.

GAP Sultra berharap Ditreskrimsus Polda Sultra menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak manajemen SPBU PT Silfianda Energy maupun Ditreskrimsus Polda Sultra mengenai laporan tersebut. Karena itu, dugaan yang disampaikan GAP Sultra masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(redaksi).

(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *