KENDARI, KABENGGA.ID (27 Oktober 2026). — Nasib pedagang pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kendari masih menjadi sorotan. Mereka meminta pemerintah menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum agar tetap dapat menjalankan usaha, sementara DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong keterlibatan Pemerintah Kota Kendari untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas aktivitas penjualan BBM oleh pedagang eceran. Forum tersebut turut menyoroti batasan hukum penjualan BBM bersubsidi serta perlunya kejelasan mengenai posisi pedagang kecil di tengah pengawasan distribusi BBM.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa penjualan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dilarang oleh ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi (migas). Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan hukum agar persoalan pedagang eceran tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan kepolisian selama ini lebih banyak menyasar oknum yang menjual BBM bersubsidi ke lokasi pertambangan dengan harga industri. Penjelasan tersebut disampaikan dalam RDP pada Selasa (27/10/2026).
Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam pembahasan untuk memperjelas perbedaan antara aktivitas pedagang eceran dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri. Namun, batasan hukum dan mekanisme usaha yang diperbolehkan tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra, Zulham Damu, S.H., mengusulkan agar unsur eksekutif, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, dilibatkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah kota diperlukan agar pembahasan tidak berhenti pada persoalan larangan dan penindakan, tetapi juga menghasilkan solusi yang dapat menjadi acuan bagi pedagang dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan pedagang untuk kembali berjualan kini berhadapan dengan kebutuhan memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak melanggar aturan. Pemerintah dituntut menjelaskan ruang usaha yang diperbolehkan, sementara aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai batas-batas pelanggaran.
Hingga RDP tersebut, solusi konkret bagi pedagang pengecer belum dijelaskan dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Keterlibatan Pemkot Kendari diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk mempertemukan kepentingan pedagang, konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM.(redaksi)
