KENDARI,KABENGGA.ID.(27 Oktober 2026). — Gerakan Pemuda dan Masyarakat Oposisi Sulawesi Tenggara (GPMS SULTRA) bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di 97 titik wilayah Kota Kendari yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah, GPMS SULTRA bersama DPM FKIP berencana menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan ILHAM GP sebagai Jenderal Lapangan.
Dalam aksi tersebut, ILHAM bersama kawan kawan akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan terhadap bendahara penerima Dinas Perhubungan Kota Kendari terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan penerimaan retribusi parkir di 97 titik tersebut.
Selain itu, ILHAM GP juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari selaku pimpinan instansi terkait guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara penerimaan retribusi parkir dan setoran PAD ke kas daerah.
ILHAM GP menegaskan bahwa pengelolaan retribusi parkir yang bersumber dari aktivitas ekonomi masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap penerimaan daerah dikelola sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik akibat minimnya informasi mengenai realisasi penerimaan maupun penyetorannya.
GPMS SULTRA bersama DPM FKIP juga meminta DPRD Kota Kendari sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari dan bendahara penerima Dishub.
RDP tersebut diharapkan menjadi ruang untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan retribusi parkir di 97 titik, besaran target dan realisasi penerimaan, mekanisme penarikan retribusi, serta jumlah pendapatan yang telah disetorkan ke kas daerah sebagai PAD Kota Kendari.
“DPRD Kota Kendari harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Kami meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan bendahara penerima dipanggil untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai pengelolaan retribusi parkir di 97 titik Kota Kendari. Publik berhak mengetahui berapa besar penerimaan yang diperoleh dan berapa jumlah yang benar-benar disetorkan ke kas daerah,” tegas ILHAM GP.
Lebih lanjut, ILHAM GP meminta DPRD Kota Kendari mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengelolaan retribusi parkir tersebut. Ia juga meminta agar dipertimbangkan penghentian sementara pemungutan retribusi parkir yang menjadi objek persoalan apabila ditemukan dasar hukum dan alasan yang memadai, sampai persoalan pengelolaan serta pertanggungjawaban penerimaan memperoleh kejelasan.
