KENDARI,KABENGGA.ID. — Lingkar Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara (LIPAT SULTRA) secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Kampobalano, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, untuk Tahun Anggaran 2022–2026.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. LIPAT SULTRA meminta aparat penegak hukum menelaah laporan tersebut serta melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dasar yang cukup.

Ketua LIPAT SULTRA, AMANTOMO AMIL, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan anggaran yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dikelola secara transparan dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LIPAT SULTRA adalah adanya dugaan perbedaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam pekerjaan lampu jalan di Desa Kampobalano. Perbedaan dokumen tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban administrasinya.

Menurut LIPAT SULTRA, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi pekerjaan di lapangan, hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang. Namun, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

AMANTOMO AMIL menegaskan:

“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran desa. Kami meminta Kejati Sultra menelaah laporan yang telah kami sampaikan, memeriksa dokumen-dokumen yang relevan, serta mengklarifikasi dugaan perbedaan LPJ pada pekerjaan lampu jalan. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

LIPAT SULTRA meminta Kejati Sultra untuk:

  1. Menelaah dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kampobalano Tahun Anggaran 2022–2026 sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
  2. Memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban pekerjaan lampu jalan yang dilaporkan.
  3. Mengklarifikasi dugaan perbedaan dokumen LPJ serta mencocokkannya dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
  4. Menelusuri ada atau tidaknya indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.
  5. Menyampaikan perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

LIPAT SULTRA menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk meminta kejelasan atas dugaan persoalan pengelolaan anggaran publik. Setiap pihak tetap harus dihormati haknya dan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam proses pemeriksaan.

Bagi LIPAT SULTRA, Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

LIPAT SULTRA akan mengawal perkembangan laporan ini melalui jalur yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *