KENDARI,KABENGGA.ID. — Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Kendari, Alfansyah, mendesak agar penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penghinaan terhadap Wakil Bupati Buton Selatan, La Ode Risawal, S.H., CPM, diuji secara transparan melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal kepolisian.
Sorotan ini mengemuka setelah munculnya perbedaan alasan penghentian penyelidikan. Dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 14 Agustus 2026, Polres Buton menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti. Namun, dalam keterangan publik, muncul klaim bahwa “objek pidana tidak jelas”.
Alfansyah menilai inkonsistensi pertimbangan tersebut memicu pertanyaan serius dari publik, khususnya terkait penerapan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penghinaan ringan. Menurutnya, ketika identitas terlapor, waktu, tempat, dan bentuk ucapan telah diuraikan dalam laporan, kepolisian wajib memberikan penjelasan hukum yang konkret dan logis, bukan sekadar kesimpulan yang membingungkan.
“Ketika alasan resmi dalam dokumen berbeda dengan apa yang disampaikan ke publik, maka kepastian hukum bagi pelapor patut dipertanyakan. Penegakan hukum bukan soal siapa yang paling meyakinkan ketika berbicara di hadapan media, melainkan siapa yang mampu mempertanggungjawabkan keputusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfansyah.
Lebih lanjut, Alfansyah mengingatkan bahwa kasus ini melibatkan pejabat publik serta pihak terlapor yang disinyalir memiliki hubungan dengan lingkaran kekuasaan. Situasi tersebut berpotensi memicu persepsi negatif masyarakat jika tidak ditangani secara akuntabel dan transparan.
Atas dasar itu, LKBHMI Cabang Kendari mendorong langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Pemeriksaan Disiplin dan Prosedur oleh Propam Polda Sultra: Mendorong Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan objektif atas seluruh proses penyelidikan dan gelar perkara di Polres Buton guna memastikan tidak ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) maupun diskresi yang menyimpang.
Pengawasan Eksternal oleh Kompolnas: Mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjalankan fungsi pengawasan independen agar penanganan perkara ini berjalan adil, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Klarifikasi dan Transparansi Dasar Hukum: Meminta Polres Buton menjelaskan secara terperinci pertimbangan hukum penghentian penyelidikan serta hasil gelar perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Alfansyah menegaskan bahwa sikap kritis LKBHMI Cabang Kendari bukan untuk memvonis bersalah pihak manapun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik.
“Kami tidak meminta seseorang dipaksakan menjadi tersangka, tetapi kami menuntut pertanggungjawaban alasan hukum yang dapat diuji. Jika penanganan dianggap sudah sesuai SOP, silakan buktikan melalui mekanisme pengawasan resmi. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul dan ragu ketika berhadapan dengan kekuasaan,” tegasnya.(redaksi).
