GOWA, KABENGGA.ID — Polemik pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap Husniah pada Rabu (14/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Keputusan tersebut menjadi kelanjutan dari proses politik dan hukum yang bergulir di DPRD Gowa. Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, disebut dipersiapkan untuk menggantikan Husniah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPRD Gowa membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menelusuri sejumlah persoalan yang menyeret nama kepala daerah tersebut. Pemeriksaan itu mencakup dugaan perselingkuhan, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, hingga kebijakan pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Deretan persoalan itu menjadi sorotan dalam proses politik di daerah. Namun, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Penerbitan SK pemberhentian, jika telah terkonfirmasi secara resmi, menjadi tahapan administratif yang perlu dibaca berdasarkan dasar hukum dan isi keputusan yang diterbitkan. Sementara itu, tindak lanjut terhadap posisi kepala daerah dan penggantinya tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Hingga informasi mengenai keputusan tersebut terverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang, status pemberhentian serta proses penggantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa perlu disikapi secara cermat. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh dugaan yang menjadi latar belakang polemik ini.(**).
