KOLAKA, KABENGGA.ID (30 September 202) — Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) bersama sejumlah pemilik kendaraan mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kolaka, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Mereka datang membawa satu isu utama: meminta kejelasan mengenai penahanan sejumlah kendaraan yang disebut telah berlangsung sekitar 11 bulan tanpa kepastian penyelesaian.

Massa mempertanyakan dasar hukum penahanan kendaraan sekaligus mendesak kepolisian membuka perkembangan proses hukum atas perkara yang mereka persoalkan.

Koordinator Lapangan I KMPD-Sultra, Reski Tamburaka, dalam orasinya meminta Polres Kolaka memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan dasar hukum penahanan kendaraan, termasuk status penanganan perkara yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Namun, penyampaian aspirasi yang semula berlangsung di depan gerbang Mapolres Kolaka kemudian berubah tegang.

Aparat kepolisian melakukan pengamanan dengan menyiagakan puluhan personel. Di lokasi juga terlihat armada taktis yang dilengkapi perangkat penyemprot gas air mata.

Ketegangan mulai meningkat setelah massa menurunkan satu ban bekas di sekitar lokasi aksi. Massa menyatakan ban tersebut tidak dibakar dan ditempatkan cukup jauh dari gerbang utama Mapolres Kolaka.

Menurut Reski Tamburaka, situasi kemudian memanas setelah dua anggota kepolisian mendatangi massa dan diduga mendorong serta memegang bagian leher salah seorang penanggung jawab aksi.

Kondisi tersebut memicu aksi saling dorong antara massa dan aparat.

Ketegangan semakin meningkat setelah seorang anggota kepolisian terlihat membawa alat pemukul ke arah massa. Tindakan tersebut disebut kemudian dilerai oleh personel kepolisian lainnya.

Persoalan kembali memanas ketika ban bekas yang dibawa massa disita dan dibawa masuk ke area Mapolres Kolaka.

Saat seorang peserta aksi berupaya mengambil kembali barang tersebut, terjadi kontak fisik antara peserta aksi dengan sejumlah anggota kepolisian.

Rekaman video yang disebut diambil di lokasi menjadi bagian dari persoalan yang kini dipersoalkan massa. Dalam rekaman tersebut terlihat adanya kontak fisik antara sejumlah anggota kepolisian dan seorang peserta aksi.

Dalam video itu, peserta aksi tampak mengalami kontak fisik pada bagian punggung, leher, dan kepala. Peserta aksi juga terlihat dipiting serta kedua tangannya dipegang oleh sejumlah anggota kepolisian. Dalam rangkaian kejadian tersebut juga terlihat adanya tendangan.

Atas peristiwa tersebut, KMPD-Sultra menduga terjadi tindakan kekerasan terhadap peserta aksi. Dugaan tersebut, menurut massa, perlu diperiksa secara objektif dengan mencocokkan rekaman video, keterangan saksi, serta bukti lain yang tersedia.

Sejumlah peserta aksi lainnya juga disebut mengalami kontak fisik, meskipun tidak seluruh kejadian tersebut terekam kamera.

Koordinator Lapangan II KMPD-Sultra, Denil Son, menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut.

«“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden saling dorong tersebut. Bahkan, salah satu oknum kepolisian juga melakukan tindakan represif terhadap salah seorang peserta aksi,” ujar Denil.»

KMPD-Sultra menilai penyampaian aspirasi semestinya dapat berlangsung secara aman dan terbuka dengan mengedepankan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dua persoalan kini menjadi sorotan massa: status penahanan kendaraan yang disebut belum jelas selama sekitar 11 bulan, serta dugaan kekerasan dalam pengamanan aksi.

Aksi akhirnya dihentikan setelah situasi di lokasi semakin memanas. Massa kemudian meninggalkan Mapolres Kolaka.

Hingga aksi berakhir, Kapolres maupun Wakapolres Kolaka dilaporkan belum menemui massa untuk memberikan penjelasan langsung terkait persoalan penahanan kendaraan maupun insiden yang terjadi selama aksi.

KMPD-Sultra selanjutnya meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status, dasar hukum, dan perkembangan penanganan kendaraan yang dipersoalkan masyarakat.

Mereka juga meminta dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi diperiksa secara objektif dengan mengacu pada rekaman video, keterangan saksi, dan bukti-bukti lain.

KMPD-Sultra menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum, transparansi, komunikasi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam menangani persoalan tersebut.

Catatan redaksi: Dugaan tindakan kekerasan dalam berita ini merupakan keterangan dan penilaian pihak KMPD-Sultra serta merujuk pada rekaman yang disebut berasal dari lokasi kejadian. Konfirmasi dari pihak Polres Kolaka mengenai kronologi, dasar tindakan personel, serta status penanganan kendaraan belum termuat dalam bahan berita ini dan penting dimintakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *