KENDARI,KABENGGA.ID.(30 September 2026). — Dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) mendapat sorotan dari Ketua E-KOM LMND UHO, Kartini Arriana. Ia mendesak pihak kampus segera memastikan mekanisme perlindungan dan penanganan dugaan kekerasan berjalan secara objektif, transparan, dan adil.

Sorotan tersebut muncul setelah seorang mahasiswa asal Muna mengungkapkan pengalaman yang dialaminya di lingkungan kampus melalui media sosial. Ia mengaku mendapat perlakuan berupa gerakan tubuh yang ditirukan dan ditertawakan oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya.

Persoalan itu semakin mendapat perhatian setelah mahasiswa tersebut menyampaikan rasa lelah dan ketidaknyamanannya kepada keluarga. Dalam percakapan yang beredar, ia bahkan mengungkapkan keinginan pulang ke Raha dan berhenti kuliah karena merasa tidak lagi nyaman dengan situasi yang dialaminya.

Kartini Arriana menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar candaan. Ketika sebuah perlakuan membuat mahasiswa merasa tertekan, kehilangan rasa aman, hingga berpikir meninggalkan pendidikan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan perundungan di lingkungan kampus. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, berkembang, dan membangun kehidupan akademik tanpa rasa takut dipermalukan, direndahkan, ataupun dikucilkan,” ujar Kartini Arriana.

Meski mendorong perlindungan terhadap terduga korban, Kartini menegaskan penyelesaian persoalan tetap harus melalui pemeriksaan yang adil. Seluruh pihak yang berkaitan harus diberi ruang untuk menyampaikan keterangan agar fakta peristiwa dapat diperiksa secara objektif.

“Keadilan tidak boleh dibangun melalui penghakiman di media sosial. Namun, proses pemeriksaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan suara seseorang yang mengaku mengalami perundungan,” tegasnya.

Ia juga mengajak mahasiswa menghentikan normalisasi bullying dengan dalih bercanda. Perbedaan latar belakang, daerah asal, karakter, kondisi fisik, organisasi maupun cara seseorang mengekspresikan diri tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan atau mempermalukan orang lain.

UHO Didesak Buktikan Mekanisme Perlindungan

Kartini selanjutnya mendesak UHO segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan perundungan tersebut melalui mekanisme resmi, transparan, serta berperspektif perlindungan korban.

Ia merujuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk hak korban, pelapor, saksi, dan terlapor.

Desakan itu juga dikaitkan dengan komitmen UHO dalam kegiatan PKKMB 2026 yang menyatakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, harus dihindari. UHO juga disebut memiliki kanal pengaduan serta satuan tugas yang menangani persoalan kekerasan di lingkungan kampus.

“Kami mendesak pihak UHO untuk tidak membiarkan persoalan ini berhenti sebagai perbincangan di media sosial. Jika terdapat dugaan perundungan, harus ada proses pemeriksaan yang jelas. Terduga korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sementara seluruh pihak terkait diberi ruang memberikan keterangan secara adil,” ujar Kartini Arriana.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting untuk memberikan kejelasan atas peristiwa sekaligus menguji sejauh mana mekanisme perlindungan mahasiswa di UHO benar-benar berjalan.

“Kampus seharusnya menjadi tempat untuk tumbuh dan belajar, bukan tempat seseorang kehilangan rasa aman dan keberanian untuk melanjutkan pendidikan,” pungkas Kartini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *