KENDARI,KABENGGA.ID. — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penting. Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima raperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (25/9/2026) malam.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari dan dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., bersama Wakil Wali Kota Kendari Sudirman. Agenda utama rapat yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama.

Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembahasan perubahan APBD. Pada forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sikap politiknya terhadap rancangan perubahan anggaran yang telah dibahas antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan kepada anggota DPRD Kota Kendari terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam forum tersebut, seluruh tujuh fraksi menyatakan menerima raperda untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Persatuan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Demokrat.

Persetujuan tersebut menandai berlanjutnya proses legislasi daerah terhadap perubahan struktur dan kebijakan anggaran Kota Kendari untuk tahun anggaran berjalan. Setelah mendapatkan persetujuan bersama, raperda selanjutnya harus mengikuti tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi tata kelola pemerintahan daerah, perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Setiap perubahan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena itu, persetujuan DPRD dan Pemerintah Kota Kendari menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan anggaran yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara kebijakan yang ditetapkan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan diterimanya Raperda Perubahan APBD 2026 oleh seluruh fraksi, perhatian berikutnya berada pada proses lanjutan pengesahan dan implementasi anggaran. Pengawasan DPRD dan keterbukaan pemerintah daerah menjadi elemen penting agar perubahan anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam program yang terukur dan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Kendari.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *