Kendari – RSUD Antero Hamra Kota Kendari mulai menjalani penilaian penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagai tahapan menuju pengelolaan rumah sakit yang lebih fleksibel, Kamis 24 September 2026.
Penilaian dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan selaku Ketua Tim Penilai, bersama Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari. Penilaian mencakup kesiapan dokumen tata kelola, Rencana Strategis, Standar Pelayanan Minimal, serta laporan dan proyeksi keuangan.
Amir Hasan mengatakan penerapan PPK-BLUD dibutuhkan karena pengelolaan rumah sakit memiliki karakteristik berbeda dengan
PPK-BLUD bukan pilihan, melainkan kebutuhan dan keharusan,” kata Amir Hasan.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan yang terlalu kaku dapat menghambat pelayanan, sehingga fleksibilitas dalam pola BLUD perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
RSUD Antero Hamra merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kota Kendari yang dibangun untuk memperluas akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Puuwatu dan kawasan sekitarnya. Data Kementerian Kesehatan mencatat RSUD Antero Hamra saat ini berstatus non-BLU/BLUD dengan kepemilikan Pemerintah Kota Kendari
Direktur RSUD Antero Hamra, dr. Asharni Anshari Sadaoda, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen yang menjadi bahan penilaian, mulai dari tata kelola, Rencana Strategis, Standar Pelayanan Minimal, hingga laporan dan proyeksi keuangan.
“BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Namun semuanya tetap diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan untuk mencari keuntungan,” jelas Asharni.
Asharni mengatakan proses penilaian juga menjadi ruang bagi rumah sakit untuk mendapatkan masukan dan pembinaan. Karena itu, jajaran RSUD Antero Hamra siap menerima koreksi dan rekomendasi dari tim penilai sebagai bahan perbaikan tata kelola rumah sakit.
Setelah pemaparan kondisi rumah sakit, proses penilaian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang menjadi persyaratan penerapan PPK-BLUD. Pemerintah Kota Kendari berharap proses tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat kesiapan RSUD Antero Hamra dalam menerapkan pengelolaan BLUD secara tertib dan sesuai standar (redaksi)
