KENDARI,KABENGGA..ID. — Rumah dinas di kawasan Asrama Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, menjadi lokasi dugaan konflik rumah tangga yang menyeret seorang oknum anggota Brimob berinisial LON (36).
LON dilaporkan oleh istrinya, RMR (30), setelah perempuan tersebut mengaku mendapati suaminya bersama seorang perempuan lain di dalam rumah dinas pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Tak berhenti pada dugaan perselingkuhan, peristiwa tersebut kemudian disebut berujung pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). RMR melalui kuasa hukumnya, Laode Ahmad Julhijah, telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra untuk diproses secara hukum.
Ahmad mengatakan, sebelum kejadian, RMR datang ke rumah dinas yang ditempati LON dengan tujuan melihat kondisi rumah. Namun, kecurigaan muncul ketika korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
Menurut keterangan RMR yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, kondisi tersebut dianggap tidak biasa karena pintu rumah biasanya tidak dikunci.
“Korban datang ke rumah dinas terlapor dengan tujuan melihat kondisi rumah tersebut. Namun, saya curiga setelah mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Padahal, pintu rumah tersebut biasanya tidak dikunci,” kata Ahmad saat ditemui di RS Bhayangkara Kendari.
RMR kemudian disebut mendorong pintu hingga terbuka dan masuk ke dalam rumah. Saat itu, menurut pengakuannya, ia mendapati LON dalam kondisi tanpa busana.
RMR kemudian mempertanyakan keberadaan perempuan lain. Ia lalu menuju salah satu kamar. Namun, langkahnya disebut sempat dihalangi oleh LON.
Menurut Ahmad, RMR akhirnya berhasil masuk ke kamar dan mengaku melihat seorang perempuan lain berada di dalam kamar tersebut.
Perempuan yang disebut berada di kamar itu, menurut keterangan RMR melalui kuasa hukumnya, juga dalam kondisi tanpa busana.
Situasi kemudian memanas. RMR disebut mengeluarkan telepon seluler untuk merekam kejadian tersebut. Namun, telepon seluler miliknya diduga diambil oleh LON.
Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik.
Diduga Diremas, Dibanting hingga Dicekik
Ahmad mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, RMR diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari mulut diremas, dibanting, dicekik, hingga dibekap menggunakan bantal.
“Klien saya juga mendapat ancaman akan dibunuh, sehingga korban berusaha meyakinkan terlapor bahwa dirinya tidak akan melaporkan maupun memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak lain,” ujar Ahmad.
Akibat kejadian tersebut, RMR mengaku mengalami memar pada bagian bibir dan tangan kiri serta merasakan sakit pada bagian leher.
Kuasa hukum RMR juga memperlihatkan foto yang disebut sebagai dokumentasi luka memar yang dialami kliennya.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Pembuktian mengenai kronologi, dugaan kekerasan, keberadaan perempuan lain, maupun dugaan ancaman tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Mengaku Pisah Ranjang Sejak November 2025
Di balik laporan tersebut, RMR mengaku hubungan rumah tangganya dengan LON telah lama mengalami keretakan.
RMR menyebut dirinya dan LON telah pisah ranjang sejak November 2025. Ia mengaku persoalan rumah tangga semakin memburuk setelah terjadi pertengkaran yang disebut berkaitan dengan persoalan judi online dan dugaan perselingkuhan.
RMR juga mengklaim kejadian yang dilaporkannya bukan pertama kali ia menduga suaminya memiliki hubungan dengan perempuan lain.
“Terlapor ini sudah sering mi selingkuh dan perempuan yang berbeda-beda. Saya dapat itu sudah ketiga kalinya dan ketiganya itu tadi di Asrama Brimob. Pertama itu tahun 2020, waktu saya lagi melahirkan belum 40 hari dia selingkuh. Kemudian dia pergi Satgas juga dia selingkuh,” ujar RMR.
Klaim tersebut menjadi bagian dari keterangan pelapor dan belum mendapatkan konfirmasi independen maupun tanggapan dari LON.
Soroti Pengawasan di Asrama Brimob
Selain melaporkan dugaan KDRT dan dugaan perzinaan, RMR juga mempertanyakan bagaimana seorang perempuan yang menurut pengakuannya bukan pasangan sah LON bisa berada di dalam kawasan rumah dinas Asrama Brimob.
“Bagaimana pengawasan Brimob Polda Sultra, sehingga seorang perempuan yang bukan berstatus suami istri bisa berada di dalam asrama Brimob?” kata RMR.
Pertanyaan tersebut membuka persoalan lain yang kini menunggu penjelasan dari pihak berwenang, yakni mengenai ketentuan dan mekanisme pengawasan terhadap keluar-masuk orang di lingkungan rumah dinas atau asrama anggota kepolisian.
Apakah keberadaan perempuan tersebut memang melanggar ketentuan internal atau tidak, tentu membutuhkan penjelasan resmi dari institusi terkait.
Laporan RMR kini berada dalam penanganan Polda Sultra. Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti yang disebut telah disampaikan menjadi bagian penting untuk mengurai secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sultra mengenai perkembangan laporan tersebut. Pihak LON juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan perselingkuhan maupun KDRT yang disampaikan RMR melalui kuasa hukumnya.
Catatan: seluruh tuduhan terhadap LON dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan bersumber dari keterangan pelapor serta kuasa hukumnya. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.(redaksi).
