KENDARI,KABENGGA.ID.(14 September 2026). —Koalisi Pemerhati Tambang Sultra (KPTS) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memanggil dan meminta keterangan Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk. terkait dugaan persoalan tata kelola produksi, pengangkutan, dan penjualan ore nikel dari wilayah IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP.

Desakan tersebut disampaikan KPTS dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra. Massa aksi yang dikoordinatori Sulkifli Darmawan selaku Korlap meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rangkaian kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.

KPTS menilai pemanggilan pimpinan perusahaan diperlukan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat data atau dokumen yang membutuhkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan. Pemeriksaan tersebut, menurut KPTS, harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti serta dokumen yang dapat diverifikasi.

Selain meminta pemanggilan Dirut PT Vale, KPTS juga mendesak Kejati Sultra memeriksa data produksi, weighbridge, surat jalan, manifest, BAST, dokumen penjualan, pembayaran, serta kesesuaian RKAB 2026 dengan realisasi produksi, penjualan dan pengangkutan ore.

Sulkifli Darmawan menegaskan, KPTS meminta Kejati Sultra mengusut persoalan tersebut secara terang dan objektif.

“Kalau memang ada data dan dokumen yang perlu diklarifikasi, kami meminta Kejati Sultra memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Vale. Jangan hanya melihat satu sisi, tetapi periksa seluruh rangkaian tata kelolanya,”** tegas Sulkifli.

KPTS juga meminta Kejati Sultra melakukan verifikasi terhadap dugaan pengangkutan ore sekitar 200.000 MT serta menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dari IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP.

Desakan tersebut menjadi bagian dari upaya KPTS mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, khususnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka.

KPTS menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, dan proses hukum yang objektif, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.media ini tetap membuka seluas-luasnya kepada pihak terkait ,ubtuk memberi hak jawab dan koreksi sesuai kode etik jurnalistik./BN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *