KENDARI, 5 September 2026 – Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector rekanan PT ACC (Astra Credit Companies) Finance Kendari menuai kecaman publik yang luas di Sulawesi Tenggara.
Menanggapi keresahan masyarakat yang kian meluas, Hendrawan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (BEM FKIP UHO) secara resmi mengecam keras aksi tersebut. Elemen mahasiswa ini mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara selaku lembaga pengawas mutlak untuk segera mengambil tindakan paling tegas, yaitu mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) tersebut.
Langkah radikal ini diambil setelah PT ACC Kendari diduga melakukan kelalaian berlapis yang berujung pada insiden fatal, yakni salah tarik satu unit mobil warga langsung dari area pekarangan rumah pribadi korban. Kejadian ini memicu gelombang kemarahan publik setelah diketahui bahwa pemilik kendaraan yang menjadi korban salah sasaran tersebut memiliki rekam jejak pembayaran yang bersih dan sama sekali tidak memiliki tunggakan.
Aksi penyitaan sepihak di kediaman pribadi korban dinilai sebagai preseden buruk yang mencoreng industri pembiayaan serta bentuk pelanggaran hak konsumen yang sangat fatal. Kecerobohan Fatal dan Kegagalan Pengawasan Internal
Hendrawan Selaku Ketua BEM menilai bahwa insiden salah sasaran ini bukan sekadar kekeliruan teknis biasa, melainkan cerminan dari bobroknya manajemen validasi data serta lemahnya pengawasan internal PT ACC Kendari terhadap pihak ketiga (debt collector) yang mereka pekerjakan. Pembiaran terhadap pola-pola penagihan yang serampangan di lingkungan domestik dinilai merusak kenyamanan masyarakat dan meruntuhkan asas perlindungan konsumen.
“Bagaimana mungkin perusahaan pembiayaan berskala nasional bisa melakukan kecerobohan sekasar ini? Menarik paksa aset milik warga yang tidak menunggak, bahkan salah sasaran, dan dilakukan langsung di area rumah pribadi korban.
Ini membuktikan adanya kegagalan total dalam sistem kontrol internal mereka. OJK Sultra tidak boleh tinggal diam dan harus segera turun tangan menjatuhkan sanksi terberat,” ungkap Hendrawan ketua BEM FKIP UHO dalam rilis resminya.
Teror Privasi dan Tabrak KonstitusiAksi mendatangi kediaman pribadi dan mengeksekusi kendaraan tanpa verifikasi data yang valid secara terang-terangan telah menabrak ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan ketetapan hukum tersebut, perusahaan pembiayaan dilarang keras melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak jika pihak yang bersangkutan keberatan. Eksekusi wajib melalui permohonan resmi ke Pengadilan Negeri dan didampingi dokumen resmi yang sah, bukan dengan cara mendatangi rumah warga secara sewenang-wenang.
“Tindakan ini sudah masuk dalam kategori teror terhadap ruang privasi warga negara. Korban tidak memiliki sangkutan utang, namun hak miliknya dirampas begitu saja tanpa prosedur hukum yang benar. Jika lembaga keuangan legal dibiarkan bertindak di luar koridor hukum seperti ini, maka masyarakat tidak akan pernah merasa aman di rumah mereka sendiri. Oleh karena itu, tuntutan kami bulat: OJK Sultra harus segera mencabut izin operasional PT ACC Kendari demi menegakkan marwah hukum dan melindungi masyarakat Kendari,” lanjutnya tegas.
Komitmen Pengawalan Kasus dan Ancaman Eskalasi Gerakan BEM FKIP UHO menyatakan komitmen penuhnya untuk berdiri bersama korban dan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Elemen mahasiswa mendesak agar unit kendaraan milik korban segera dikembalikan secara utuh dalam kondisi semula tanpa syarat apa pun, dibarengi dengan permohonan maaf secara terbuka dari manajemen PT ACC Kendari kepada pihak korban dan publik.
Apabila dalam waktu dekat OJK Sultra tidak menunjukkan itikad progresif untuk memeriksa pelanggaran ini, serta jika pihak PT ACC Kendari memperlambat proses pemulihan hak korban, elemen mahasiswa menegaskan siap melayangkan surat tuntutan resmi secara langsung. BEM FKIP UHO juga mengancam akan melakukan eskalasi gerakan massa yang lebih besar guna menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor OJK Sultra dan Kantor PT ACC Kendari dalam waktu dekat.
