BUTON UTARA, KABENGGA.ID. — Polemik larangan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, mendapat sorotan dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kulisusu Utara (HIPPEMASURA).
Ketua Umum HIPPEMASURA, Nirfal, meminta pemerintah tidak berhenti pada penerapan aturan, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tidak justru menambah beban ekonomi nelayan.
Menurut Nirfal, HIPPEMASURA menghormati kewenangan pemerintah dalam menata aktivitas kepelabuhanan dan perikanan. Namun, regulasi harus diterapkan secara tepat dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang terdampak.
“Kami tidak mempersoalkan aturan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana aturan itu diterapkan. Jangan hanya mengatakan ‘ini aturan’, lalu masyarakat diminta menanggung dampaknya. Pemerintah harus menjelaskan dasar regulasinya dan menghadirkan solusi yang tidak merugikan nelayan,” tegas Nirfal.
Ia menilai persoalan Lelamo tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek administratif. Ada aspek ekonomi yang ikut dipertaruhkan, mulai dari jarak tempuh, konsumsi BBM, waktu perjalanan, kondisi hasil tangkapan hingga kesiapan fasilitas pelabuhan tujuan.
Apalagi, aktivitas bongkar muat hasil tangkapan berkaitan langsung dengan rantai ekonomi masyarakat pesisir. Jika pengalihan ke Pelabuhan Mina-Minanga dilakukan, pemerintah dinilai wajib memastikan pelabuhan tersebut benar-benar siap menampung aktivitas nelayan.
“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru melahirkan persoalan baru. Kalau nelayan harus dipindahkan, pastikan tempat tujuan siap dan tidak membuat biaya operasional mereka semakin berat,” ujarnya.
HIPPEMASURA mendorong pemerintah melakukan verifikasi lapangan bersama nelayan sebelum mengambil keputusan final. Kajian tersebut, kata Nirfal, setidaknya harus mencakup jarak tempuh, kebutuhan BBM, kapasitas pelabuhan, fasilitas pendinginan ikan, air bersih, akses distribusi serta kemampuan Mina-Minanga melayani aktivitas nelayan Kulisusu Utara.
“Kebijakan yang menyangkut kehidupan nelayan tidak boleh dibuat dari balik meja. Pemerintah harus turun, mendengar nelayan, melihat kondisi sebenarnya, menghitung dampaknya, lalu mencari jalan keluar yang paling adil,” katanya.
Nirfal menegaskan pemerintah tidak cukup hanya berperan sebagai pelaksana regulasi. Ketika sebuah kebijakan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat, pemerintah harus hadir dengan mitigasi dan solusi.
“Aturan harus berjalan, tetapi kesejahteraan masyarakat juga harus dijaga. Pemerintah bukan hanya bertugas mengatur, tetapi juga memastikan kebijakannya tidak memukul masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut,” tegasnya.
Jika secara regulasi aktivitas bongkar muat di Lelamo memang harus dialihkan, HIPPEMASURA meminta pemerintah menyiapkan masa transisi yang jelas dan terukur.
Pengalihan, menurut Nirfal, jangan dilakukan secara mendadak sebelum fasilitas di Mina-Minanga benar-benar siap.
“Kalau Mina-Minanga menjadi pilihan, silakan buktikan kesiapan fasilitasnya. Jangan nelayan dipaksa pindah hari ini, sementara kebutuhan dasar mereka di tempat baru belum tersedia,” ujarnya.
Masa transisi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk membenahi fasilitas, melakukan pendataan nelayan, menghitung dampak ekonomi, sekaligus mengevaluasi efektivitas pengalihan aktivitas bongkar muat.
Dalam jangka panjang, HIPPEMASURA juga mendorong pemerintah mengkaji pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kulisusu Utara.
Menurut Nirfal, tingginya aktivitas nelayan harus diimbangi dengan infrastruktur perikanan yang memadai agar hasil tangkapan memiliki jalur distribusi dan pemasaran yang lebih tertata.
“Kita jangan hanya menyelesaikan persoalan Lelamo dan Mina-Minanga. Pemerintah harus melihat kebutuhan perikanan Kulisusu Utara secara keseluruhan. Kalau aktivitas nelayannya tinggi, infrastrukturnya juga harus disiapkan,” ungkapnya.
HIPPEMASURA, lanjut Nirfal, akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis namun konstruktif. Pihaknya juga mengimbau nelayan menyampaikan aspirasi secara tertib dan mengutamakan dialog.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah. Kami ingin ada ruang dialog. Pemerintah mendengar masyarakat, masyarakat menghormati aturan. Dari situ kita cari solusi yang tidak merugikan siapa pun,” katanya.
Nirfal menegaskan, inti sikap HIPPEMASURA bukan meminta pemerintah mengabaikan regulasi, melainkan memastikan penerapan aturan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jangan hanya bilang ‘ini aturan’. Jelaskan dasarnya, dengarkan nelayan, hitung dampaknya, dan hadirkan solusi. Regulasi harus ditegakkan, tetapi nelayan jangan dikorbankan,” tutup Nirfal.
