BAUBAU,KABENGGA ID.(4 September 2026). — Proyek pengembangan Bandara Betoambari, Kota Baubau, kembali menjadi sorotan. Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara turun tangan mengusut dugaan penggunaan material galian C yang legalitas serta sumbernya dinilai belum terang.

Desakan tersebut disampaikan Ketua MBM Sultra, Asar Buton, menyusul adanya laporan masyarakat dan informasi hasil penelusuran lapangan yang mengindikasikan material untuk proyek strategis tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang belum jelas perizinannya di wilayah Kecamatan Betoambari.

Menurut MBM Sultra, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena proyek pengembangan Bandara Betoambari menggunakan anggaran negara melalui APBN. Karena itu, asal-usul material, legalitas pertambangan, hingga mekanisme pengadaan dinilai perlu dibuka secara terang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyimpangan keuangan negara.

“Penegak hukum harus memastikan dari mana material itu berasal, siapa pemasoknya, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah seluruhnya sesuai dengan ketentuan hukum serta dokumen kontrak,” tegas Asar Buton dalam pernyataan sikap yang diterima media, Jumat (4/9/2026).

MBM Sultra meminta aparat melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan pertambangan dan sumber material. Desakan ini mengemuka setelah adanya pernyataan PPK proyek, Ahyar, yang menyebut salah satu kendala di Baubau adalah belum adanya penambang galian C berizin resmi. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan tidak serta-merta menyimpulkan material yang digunakan sebagai ilegal.

Bagi MBM Sultra, kondisi tersebut justru menjadi alasan perlunya pemeriksaan secara objektif. Aparat diminta tidak hanya melihat keberadaan material di lokasi proyek, tetapi juga menelusuri rantai pasoknya sejak dari lokasi pengambilan hingga masuk ke pekerjaan bandara.

Selain legalitas, MBM Sultra mendesak dilakukan audit investigatif terhadap volume material, harga, proses pengadaan, alur pembayaran, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.

Kontrak pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk potensi mark-up, manipulasi volume maupun pengadaan yang tidak sesuai.

Tak berhenti di sana, MBM Sultra meminta aparat menelusuri aliran pembayaran material serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk kontraktor PT Konind Makmur Sentosa, PPK, dan konsultan pengawas.

Asar juga meminta setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, MBM Sultra menekankan agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

MBM Sultra bahkan mendesak adanya penghentian sementara pekerjaan lanjutan pembangunan Bandara Betoambari sampai legalitas material yang digunakan mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan dan verifikasi pihak berwenang.

Desakan tersebut semakin mendapat perhatian karena sebelumnya terdapat perkara terkait pengadaan lahan Bandara Betoambari yang telah berstatus P21 di Kejati Sultra. Meski demikian, MBM Sultra meminta aparat membedakan setiap perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

MBM Sultra memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka menilai proyek yang menggunakan uang negara harus terbuka terhadap pengawasan publik dan seluruh proses pelaksanaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah persoalan material galian C dalam proyek pengembangan Bandara Betoambari hanya persoalan administrasi dan legalitas pemasok, atau terdapat persoalan lain yang lebih serius, menjadi hal yang menurut MBM Sultra harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *