KENDARI,KABENGGA.ID. — Pj Sultra Melalui, Laode Muh Syawal Menggelar Aksi demonstrasi di depan gedung kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra) mendesak segera mengusut secara serius dugaan pembiaran aktivitas PT. Sultra Industrial Park (PT. SIP) di Kabupaten Bombana yang diduga bermasalah dari aspek tata ruang dan lingkungan.
Menurut Laode Muh Syawal, berdasarkan hasil investigasi pihaknya terdapat aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan, maupun dokumen lingkungan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan oleh pemerintah daerah. Negara telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang serta memberikan dasar penegakan hukum terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. SIP guna mengetahui legalitas kegiatan perusahaan, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, dokumen lingkungan, serta seluruh perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana dalam aktivitas PT. SIP.
Lebih jauh, Laode Muh Syawal mendesak Kejati Sultra mengusut dugaan “kongkalikong” antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Di tengah aktivitas pertambangan ilegal yang di lakukan PT Sultra Industrial Park (SIP) Bupati Bombana diduga Menemui Pimpinan PT SIP
tentu ini menjadi pertanyaan masyarakat,
oknum pejabat daerah terdapat indikasi adanya pemberian keuntungan tertentu yang berkaitan dengan pembiaran aktivitas perusahaan.
“Kalau memang ada suap atau gratifikasi di balik pembiaran aktivitas PT. SIP, kami meminta Kejati Sultra jangan berhenti pada pemeriksaan perusahaan. Siapa pun yang menerima, memberi, menjanjikan, atau membantu terjadinya perbuatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum.” ujar Laode.
Laode Muh Syawal secara khusus meminta Kejati Sultra memeriksa Bupati Bombana terkait dugaan pembiaran aktivitas PT. SIP. Namun, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ia mendesak agar Bupati Bombana ditetapkan sebagai tersangka sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa proses hukum. Tetapi kami meminta Kejati Sultra berani membuka dan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bombana secara terang-benderang. Jika bukti menunjukkan adanya suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan.” tegasnya.
Karena itu, Laode Muh Syawal meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa aspek administratif PT. SIP, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya hubungan kepentingan antara aktivitas perusahaan dengan pejabat pemerintah daerah. Jika ditemukan bukti adanya keuntungan pribadi atau pihak tertentu sebagai imbalan atas tindakan atau pembiaran dalam menjalankan kewenangan, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.(redaksi).
