Kendari – Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat Rp 23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan kenaikan harga avtur tersebut, Kemenhub menetapkan besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai berada di level 30 persen. Kemenhub menjelaskan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
Kebijakan itu mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. Meski demikian, kenaikan batas maksimal menjadi 40 persen bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan fuel surcharge sebesar 40 persen kepada penumpang. Kemenhub menegaskan maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujar Lukman.
Ini Langkah Garuda Indonesia (GIAA) Tekan Biaya Kemenhub juga akan mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub menyatakan pemantauan terhadap tarif penerbangan akan terus dilakukan agar harga tiket tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif penerbangan.
“Kami akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” tegas Lukman.
Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai berada di level 30 persen. Kemenhub menjelaskan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif.
Kebijakan itu mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Meski demikian, kenaikan batas maksimal menjadi 40 persen bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan fuel surcharge sebesar 40 persen kepada penumpang. Kemenhub menegaskan maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujar Lukman.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub menyatakan pemantauan terhadap tarif penerbangan akan terus dilakukan agar harga tiket tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif penerbangan. (redaksi)
