Baubau,Kabengga.Id.— REYHAN WAKIL KETUA Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) kembali menyatakan sikap tegas dalam mengawal dugaan penyimpangan pada Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Bandara Betoambari Baubau yang dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa.
Melalui Aksi Demonstrasi Jilid II yang akan dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, REYHAN GEMPUR SULTRA akan kembali menyampaikan tuntutan kepada Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar dugaan persoalan dalam proyek tersebut diperiksa secara serius, transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh REYHAN, Wakil Ketua GEMPUR SULTRA, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
PENEKANAN SECARA PUBLIK
Menurut Reyhan, proyek yang menggunakan anggaran negara bukanlah ruang yang boleh dikelola tanpa pengawasan publik. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, teknis maupun hukum.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan bahwa proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada persoalan, silakan buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”
GEMPUR SULTRA menilai sejumlah informasi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan persoalan legalitas sumber material harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.
Karena itu, GEMPUR SULTRA mendesak seluruh pihak terkait untuk membuka ruang transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak, RAB, spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENEKANAN SECARA HUKUM
Selain tekanan publik melalui aksi demonstrasi, GEMPUR SULTRA juga mendorong penegakan hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Reyhan menegaskan, aparat penegak hukum harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mendesak Polda Sultra melakukan penyelidikan/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek apabila terdapat informasi dan bukti awal yang cukup.
- Mendesak APH memeriksa PPK, kontraktor dan konsultan pengawas terkait pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
- Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas sumber material, termasuk dokumen perizinan apabila material berasal dari kegiatan pertambangan atau galian.
- Mendesak dilakukan audit teknis dan pemeriksaan dokumen proyek, meliputi kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga material, bukti pembelian, laporan progres dan dokumen pembayaran.
- Mendesak APH menelusuri apakah terdapat ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
- Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dan terpenuhi unsur tindak pidana, GEMPUR SULTRA mendesak agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Mendesak APH tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan, apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
REYHAN: JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT KEHILANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
Reyhan, Wakil Ketua GEMPUR SULTRA, menegaskan bahwa aksi pada 2 September 2026 merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Penekanan kami jelas: buka prosesnya, periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, audit pekerjaan dan anggarannya, serta tindak secara hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.”
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan hukum. Karena keadilan bukan soal siapa yang kuat, tetapi siapa yang benar berdasarkan fakta dan alat bukti.”
GEMPUR SULTRA juga meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut dan tidak membiarkan laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan berhenti tanpa kejelasan.
AKSI JILID II
RABU, 2 SEPTEMBER 2026
RUTE:
POLDA SULTRA → KEJAKSAAN TINGGI SULTRA
REYHAN
WAKIL KETUA GEMPUR SULTRA
TRANSPARAN!
AKUNTABEL!
USUT TUNTAS!
HUKUM HARUS DITEGAKKAN!
