JAKARTA ,KABENGGA.ID. — Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) siang. Massa asal Pati, Jawa Tengah, meninggalkan lokasi demonstrasi secara tertib setelah menerima penjelasan terkait komitmen pimpinan DPR RI mengenai penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pembubaran massa mulai berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Keputusan tersebut diambil setelah Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan peserta aksi sekitar pukul 11.55 WIB.
Sebelum membacakan surat tersebut, Supriyono menyampaikan kepada massa bahwa hasil audiensi dengan pihak DPR menjadi dasar keputusan untuk mengakhiri aksi. “Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Supriyono di hadapan peserta aksi.
Isi surat yang dibacakan menjadi poin penting bagi massa AMPB. Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu menjadi salah satu tuntutan penting yang disuarakan massa. RUU Perampasan Aset selama ini menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan erat dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang lebih kuat.
Bagi massa AMPB, persoalannya kini bukan semata-mata pada adanya komitmen tertulis, tetapi sejauh mana janji tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi proses legislasi yang konkret. Tenggat 15 Desember 2026 pun berpotensi menjadi titik ukur publik untuk menilai keseriusan DPR dalam menuntaskan regulasi tersebut.
Setelah surat komitmen dibacakan, suasana aksi berangsur kondusif. Massa mulai meninggalkan kawasan depan DPR secara tertib. “Dari Pati pulang dulu,” ujar salah seorang peserta aksi.
Peserta lainnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah hadir dan mengikuti rangkaian aksi. “Terima kasih semuanya ya,” ucapnya.
Dengan pembubaran tersebut, massa AMPB meninggalkan Gedung DPR/MPR RI tanpa kericuhan. Namun, tuntutan mereka terkait RUU Perampasan Aset belum sepenuhnya berakhir. Komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi pekerjaan rumah sekaligus janji politik yang akan terus berada di bawah sorotan publik.
Bola kini berada di tangan DPR. Publik menunggu apakah komitmen yang dibacakan di hadapan massa AMPB benar-benar berujung pada lahirnya regulasi, atau kembali berhenti sebagai janji di tengah panjangnya perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset.
