MUNAKABENGGA.ID.(27 Agustus 2026). — Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Muna mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Kepala Desa Tapi-Tapi untuk dimintai klarifikasi.

Desakan itu disampaikan Ketua LSM GMBI Muna, Sahri Pesisir, menyusul kembali bergulirnya sorotan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya terus berhenti pada aksi penyampaian aspirasi tanpa kejelasan mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum.

Sahri mengatakan, masyarakat telah beberapa kali menyuarakan persoalan tersebut melalui aksi demonstrasi, termasuk di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Bagi GMBI, rangkaian aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Karena itu, informasi atau laporan yang telah disampaikan masyarakat dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum yang terukur, bukan sekadar diterima sebagai aspirasi.

“Kami mendesak Kejari Muna segera memanggil Kepala Desa Tapi-Tapi untuk dimintai klarifikasi. Masyarakat sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini melalui aksi. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa adanya kejelasan,” tegas Sahri.

Namun, Sahri menekankan bahwa pemanggilan maupun pemeriksaan tidak boleh dipersepsikan sebagai vonis. Menurutnya, langkah tersebut justru diperlukan untuk menguji kebenaran berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia meminta aparat bekerja berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan fakta di lapangan. Dengan demikian, dugaan yang muncul dapat dipisahkan secara jelas antara persoalan administratif, pelanggaran aturan maupun dugaan tindak pidana apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya meminta aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya. Panggil, klarifikasi, periksa dokumen, kemudian lihat fakta di lapangan. Dari situ akan diketahui apakah ada persoalan atau tidak,” ujarnya.

GMBI juga mendorong agar pemeriksaan, jika memiliki dasar yang cukup, dilakukan secara menyeluruh. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada satu kegiatan atau satu item anggaran, tetapi mencakup seluruh siklus pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.

Pemeriksaan dokumen dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara rencana penggunaan anggaran dengan realisasi. Bila diperlukan, pengecekan fisik di lapangan juga harus dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dilaporkan benar-benar terlaksana dan sesuai dengan spesifikasi maupun peruntukannya.

“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan kondisi di lapangan. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus ditelusuri lebih jauh,” kata Sahri.

Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada satu pihak apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan harus dimintai keterangan sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.

Meski demikian, GMBI menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Sahri menyatakan pihaknya tidak ingin membangun opini seolah-olah seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran sebelum proses hukum selesai.

“Siapa pun yang disebut dalam persoalan ini tetap harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti,” tegasnya.

Menurut Sahri, persoalan utama saat ini adalah kepastian tindak lanjut. Masyarakat, kata dia, membutuhkan penjelasan apakah dugaan tersebut sedang ditelaah, dalam tahap klarifikasi, atau memang belum dapat ditindaklanjuti karena alasan tertentu.

“Kalau memang masih dalam proses, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau ada kekurangan bukti atau masih membutuhkan pendalaman, masyarakat juga harus diberikan penjelasan sesuai aturan. Jangan sampai setiap kali masyarakat melakukan aksi hanya mendapatkan janji tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia menilai transparansi aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat tidak meminta proses hukum dipaksakan, melainkan meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional dan objektif.

“Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Jadi semuanya jelas,” katanya.

Sahri juga meminta pimpinan Kejari Muna memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap informasi yang memiliki dasar cukup ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Ia mengingatkan, Dana Desa merupakan anggaran negara yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana Desa itu uang negara dan penggunaannya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kalau ada dugaan penyimpangan, harus ditelusuri. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya yang berkepanjangan,” tegasnya.

GMBI Muna, lanjut Sahri, akan tetap mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional. Pihaknya mengaku akan menghormati kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tidak kehilangan arah dan berhenti tanpa kejelasan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bukan untuk mencari kesalahan orang, tetapi untuk memastikan penggunaan anggaran desa benar-benar sesuai peruntukannya dan masyarakat mendapatkan kepastian,” pungkas Sahri.

Ia berharap Kejari Muna segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Kepala Desa Tapi-Tapi maupun pihak terkait lainnya apabila diperlukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Tapi-Tapi maupun Kejaksaan Negeri Muna belum memberikan keterangan resmi terkait desakan LSM GMBI Muna. Kepala Desa Tapi-Tapi dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *