Baubau,Kabengga Id.(27 Agustus 2026). — Wakil Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA), Reyhan Fanata Gama, menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan material pada Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Bandara Betoambari Baubau yang dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa.

Sorotan tersebut muncul atas adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian harga pembelian material dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat material yang diduga dianggarkan dalam RAB dengan nilai sekitar Rp900.000 per 1 ret, sementara material galian C yang disebut dibeli dari sumber yang memiliki legalitas diduga hanya dibeli dengan harga sekitar Rp250.000 per ret.

Jika angka tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen proyek serta transaksi yang sah, maka terdapat selisih sekitar Rp650.000 per ret yang wajib dijelaskan secara transparan. Selisih tersebut tentu tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara atau tindak pidana sebelum dilakukan audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan harga material dalam RAB dan realisasi pembeliannya di lapangan. Kalau benar nilai dalam RAB sekitar Rp900 ribu per ret, tetapi material dibeli sekitar Rp250 ribu per ret, maka harus dibuka secara terang apa dasar perhitungannya dan ke mana selisih tersebut diperhitungkan,” tegas Reyhan Fanata Gama.

SOROT KONTRAKTOR, PPK, KONSULTAN DAN PENGAWAS

Menurut Reyhan, persoalan ini tidak boleh hanya dibebankan kepada kontraktor pelaksana. PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan harus dimintai klarifikasi sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Pertama, kontraktor pelaksana PT Konind Makmur Sentosa harus menjelaskan mekanisme pengadaan material, harga pembelian sebenarnya, volume material yang dibeli, sumber material, serta kesesuaian realisasi pengadaan dengan RAB dan dokumen kontrak.

Kedua, PPK harus menjelaskan proses penyusunan dan penetapan harga satuan dalam RAB, mekanisme pengendalian kontrak, serta dasar pembayaran pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara harga satuan dalam dokumen proyek dengan realisasi pembelian, hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.

Ketiga, konsultan pengawas harus diperiksa terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kualitas dan volume material, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, serta laporan yang menjadi dasar penerimaan dan pembayaran pekerjaan.

Keempat, pihak pengawas lainnya juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara.

MATERIAL GALIAN C HARUS DITELUSURI

Reyhan juga meminta APH melakukan penelusuran terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek.

Apabila material tersebut benar berasal dari usaha galian C yang legal, maka legalitas sumber material harus dapat dibuktikan melalui dokumen perizinan dan dokumen transaksi. Namun, status legal sumber material tidak otomatis menjawab persoalan apakah harga, volume, dan mekanisme pengadaannya telah sesuai dengan kontrak proyek.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa sebagian material berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas atau dokumen pengangkutan dan transaksi yang tidak sesuai, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

DESAK APH BUKA DOKUMEN DAN PERIKSA TRANSAKSI

Reyhan Fanata Gama mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mencocokkan:

  1. RAB dan dokumen kontrak proyek dengan harga satuan material.
  2. Harga pembelian aktual dengan invoice, kuitansi, surat jalan, dan bukti pembayaran.
  3. Volume material dalam RAB dengan volume yang benar-benar dibeli dan digunakan.
  4. Legalitas sumber material galian C.
  5. Biaya angkut, pajak, dan komponen lain yang menjadi dasar pembentukan harga satuan.
  6. Laporan konsultan dan pengawas proyek.
  7. Pihak yang menyetujui penerimaan serta pembayaran pekerjaan.
  8. Aliran pembayaran kepada pemasok material.

“Jangan hanya memeriksa kontraktornya. PPK, konsultan pengawas dan pihak pengawas juga harus diperiksa. Kami ingin memastikan apakah seluruh pihak telah menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai aturan,” ujar Reyhan.

DESAKAN WAKIL KETUA GEMPUR SULTRA

Atas persoalan tersebut, Reyhan Fanata Gama menyampaikan tuntutan:

  1. Mendesak APH segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Konind Makmur Sentosa selaku kontraktor pelaksana.
  2. Mendesak pemeriksaan terhadap PPK terkait penyusunan RAB, penetapan harga satuan, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, dan proses pembayaran.
  3. Mendesak pemeriksaan terhadap konsultan pengawas dan seluruh pihak pengawas terkait pelaksanaan fungsi pengawasan proyek.
  4. Mendesak dilakukan audit terhadap RAB dan realisasi pengadaan material, khususnya material yang diduga memiliki perbedaan harga sekitar Rp900.000 per ret dalam RAB dengan sekitar Rp250.000 per ret pada harga pembelian.
  5. Mendesak dilakukan penelusuran terhadap legalitas sumber, volume, harga, dan dokumen transaksi material galian C yang digunakan.
  6. Apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara atau tindak pidana, mendesak APH menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Reyhan menegaskan bahwa GEMPUR SULTRA tidak sedang memberikan vonis kepada pihak mana pun. Semua dugaan harus dibuktikan melalui dokumen, audit, pemeriksaan saksi, transaksi, dan alat bukti yang sah.

Namun, menurutnya, adanya dugaan perbedaan harga yang mencapai Rp650.000 per ret merupakan persoalan serius yang layak diperiksa secara transparan karena proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jika semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Reyhan Fanata Gama, Wakil Ketua GEMPUR SULTRA.

GEMPUR SULTRA

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara

“USUT RAB-NYA, PERIKSA TRANSAKSINYA, TELUSURI MATERIALNYA, DAN PASTIKAN UANG NEGARA DIPERTANGGUNGJAWABKAN.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *