KENDARI — Di tengah derasnya arus investasi yang terus didengungkan sebagai motor pembangunan, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana negara hadir memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibayar dengan rusaknya hutan, tercemarnya laut, dan melemahnya kepastian hukum?

LIPAT SULTRA (Lingkaran Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara) memandang bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyoroti sejumlah indikasi persoalan dalam aktivitas pertambangan PT AAA di Kabupaten Bombana patut menjadi perhatian serius seluruh institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Persoalan ini tidak lagi dapat dipahami sebatas administrasi perizinan, melainkan menyentuh kepentingan publik karena berkaitan dengan keberlangsungan kawasan hutan, ekosistem pesisir, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *