MUNA,KABENGGA.ID.(24 Agustus 2026). — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang disebut belum menemukan titik terang tersebut kembali mencuat setelah adanya rencana aksi demonstrasi yang akan menyasar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Rencana aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan terkait informasi maupun laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi.
Ketua LSM GMBI Muna, Sahri Pesisir, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan setiap persoalan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
Sahri mengatakan, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, sampai saat ini masih muncul pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganan dugaan persoalan tersebut dilakukan.
“Sudah berkali-kali masyarakat menyampaikan persoalan ini melalui aksi. Jangan sampai setiap demonstrasi hanya berakhir dengan janji tanpa kepastian. Kalau bukti sudah cukup, proses sesuai hukum. Kalau belum, buka kepada publik apa yang masih menjadi hambatan dalam penanganannya,” tegas Sahri Pesisir.
Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan bukan semata-mata bertujuan memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum. Aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sahri menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka informasi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan berulang kali. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji untuk menindaklanjuti persoalan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai status penanganannya.
“Kalau memang ada kendala dalam penanganannya, masyarakat perlu tahu apa kendalanya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Sorotan Sahri Pesisir juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Muna. Ia meminta agar proses penanganan informasi atau laporan terkait dugaan Dana Desa Tapi-Tapi dapat dilakukan secara serius dan profesional.
Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam proses penanganan, pihak terkait perlu melakukan evaluasi internal agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Sahri juga meminta Kepala Kejari Muna memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap pimpinan kejaksaan dapat memastikan adanya kejelasan mengenai proses penanganan sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Ia menegaskan bahwa tuntutan evaluasi bukan berarti pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Evaluasi justru diperlukan untuk memastikan bahwa proses penanganan berjalan sesuai standar profesional, transparan, objektif, dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Sahri Pesisir meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada satu pihak. Seluruh rangkaian pengelolaan anggaran perlu ditelusuri mulai dari tahap perencanaan, penyusunan kegiatan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan dana hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Jangan hanya berhenti di bawah. Kalau memang ada pihak lain yang diduga terlibat, telusuri sampai ke atas. Bukan hanya kepala desa yang menjadi perhatian. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangannya,” kata Sahri.
Ia juga mendorong aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Selain pemeriksaan dokumen, verifikasi kegiatan secara langsung di lapangan juga dinilai perlu dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penelusuran. Hal tersebut untuk memastikan apakah kegiatan yang tercantum dalam laporan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Sahri Pesisir juga meminta adanya penelusuran terhadap aliran dana apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara, maka penghitungan kerugian juga perlu dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Desakan tersebut turut diarahkan kepada Kejati Sultra dan Polda Sultra. LSM GMBI Muna meminta kedua institusi penegak hukum tersebut dapat mengambil langkah sesuai kewenangan apabila terdapat laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa Tapi-Tapi.
Menurut Sahri, kehadiran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ia menilai masyarakat akan semakin percaya terhadap proses penegakan hukum apabila setiap laporan ditangani secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti.
“Yang kami minta bukan berarti langsung menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara serius. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan bukti, silakan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sahri Pesisir juga mengingatkan agar proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, LSM GMBI Muna tidak ingin tudingan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi sebuah kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
“Intinya sederhana. Kalau bukti cukup, silakan proses sesuai hukum. Kalau belum cukup, sampaikan apa yang masih kurang. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu dalam ketidakjelasan,” pungkas Sahri.
Bagi LSM GMBI Muna, persoalan Dana Desa Tapi-Tapi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan sesuai peruntukannya.
Dana Desa merupakan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, menurut Sahri Pesisir, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ia berharap seluruh pihak tidak melihat aksi demonstrasi sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
LSM GMBI Muna menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya juga menyatakan siap kembali menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum apabila belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan Dana Desa Tapi-Tapi.
Menurut Sahri Pesisir, pengawalan akan dilakukan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai status persoalan tersebut, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan hak setiap pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Negeri Muna, Kasi Intel Kejari Muna, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan LSM GMBI Muna tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai sorotan yang disampaikan.
(Redaksi)
