KENDARI, KABENGGA.ID — Gugatan Forum Alam Nusantara (FAN) terkait perkara lingkungan yang melibatkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) memasuki babak baru. Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara tersebut resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Ketua FAN, Fatahillah, SH., MH., menegaskan pihaknya tetap konsisten mengawal perkara tersebut meski belakangan muncul berbagai isu mengenai dampak penghentian aktivitas perusahaan terhadap tenaga kerja. Menurutnya, persoalan perlindungan lingkungan tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan lain.
“FAN tetap maju membela lingkungan. Kalau lingkungan bermasalah, dampaknya bisa dirasakan semua pihak,” kata Fatahillah usai agenda persidangan, Kamis (20/8/2026).
Fatahillah menyebut proses hukum perkara lingkungan tersebut diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang, bahkan bisa mencapai dua hingga tiga tahun. Kendati demikian, FAN menyatakan tidak akan mundur dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai perjuangan dalam perkara lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab publik untuk memastikan aspek perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian dalam setiap kebijakan maupun aktivitas usaha. “Walaupun prosesnya panjang, FAN tetap akan berada di garda terdepan dalam mengawal persoalan lingkungan,” ujarnya.
Dalam perkembangan lainnya, FAN juga mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menerbitkan RKAB PT WIN selama proses hukum masih berjalan. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan agar aspek lingkungan menjadi pertimbangan serius.
FAN berpandangan penerbitan RKAB perlu mempertimbangkan status perkara yang sedang diperiksa pengadilan. Namun, desakan tersebut merupakan sikap hukum dan pandangan FAN; keputusan penerbitan RKAB tetap berada pada kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang lanjutan pada Kamis (20/8/2026) digelar secara daring. Dari delapan pihak yang tercatat sebagai tergugat, PT WIN selaku Tergugat I hadir, demikian pula Presiden RI selaku Tergugat II dan Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Tergugat V. Bupati Konawe Selatan sebagai Tergugat VII dan DLH Kabupaten Konawe Selatan sebagai Tergugat VIII juga disebut hadir.
Sementara itu, berdasarkan keterangan FAN, Menteri ESDM selaku Tergugat III, Menteri Lingkungan Hidup selaku Tergugat IV, serta DLH Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Tergugat VI tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut. Ketidakhadiran para pihak menjadi salah satu sorotan FAN, meski proses persidangan tetap berjalan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat. FAN menyatakan akan terus mengikuti proses tersebut secara aktif dan menyerahkan penilaian serta putusan akhir sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani perkara.
