KENDARI,KABENGGA.ID.- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu di Balai Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Melalui Harmonisasi Nilai-Nilai Hukum Adat dan Hukum Nasional”.
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan pergeseran paradigma hukum yang masif di Indonesia. Salah satu poin pentingnya adalah pengakuan eksplisit terhadap living law (hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat) sebagai sumber hukum materiil melalui Pasal 2 ayat (1).
Meski demikian, sesuai amanat regulasi turunan (PP No. 55 Tahun 2025), norma adat tidak otomatis berberlaku tanpa batas. Hukum adat wajib memenuhi kriteria kumulatif: selaras dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), serta dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar menjamin kepastian hukum.
Melihat situasi ini, tim akademisi dari Fakultas Hukum UHO turun langsung memberikan pendampingan dan literasi hukum kepada perangkat desa, pemangku adat, tokoh masyarakat, dan warga Desa Puasana. Kegiatan yang dihadiri oleh Masyarakat ini juga berlangsung interaktif, Dimana Masyarakat mempertanyakan mengenai praktik penyelesaian perkara ringan atau sengketa keluarga yang selama ini menggunakan denda adat.
Ketua Tim Pengabdian, Dr. Sahrina Safiuddin, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya dualisme atau benturan hukum saat peradilan adat lokal menyelesaikan sengketa masyarakat.
“Pemberlakuan KUHP Baru memberi ruang terhormat bagi hukum adat. Namun, masyarakat dan lembaga adat harus memahami bahwa ada kriteria ketat agar sanksi atau kesepakatan adat tidak dianggap melanggar hukum positif nasional. Kami hadir untuk membantu memetakan serta menyelaraskan norma adat lokal dengan koridor hukum negara,” ujar Dr. Sahrina
Sebagai langkah konkrit pasca-penyuluhan, Pemerintah Desa Puasana bersama Lembaga Adat didorong untuk mulai menginventarisasi, mendokumentasikan, serta merumuskan norma-norma adat yang masih berlaku. Pendokumentasian ini kelak dijadikan bahan masukan dalam penyusunan produk hukum desa maupun Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Hukum Adat di Kabupaten Konawe.(redaksi).
